Lumajang – Laporan dugaan tindak pidana perzinahan yang melibatkan oknum Kepala Desa Karanglo berinisial R masih berlanjut. Hingga saat ini, belum ada kesepakatan damai antara pelapor dan pihak terlapor, sehingga proses hukum tetap berjalan.
Baca juga: Pemkab Lumajang Larang ASN Live di Media Sosial Saat Jam Kerja, Tegaskan Disiplin dan Etika Digital
Aduan tersebut dilaporkan langsung oleh suami sah, dan kini ditangani oleh jajaran Polsek Kunir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menyampaikan bahwa perkara masih dalam tahap penanganan dan belum menemui titik temu antara kedua belah pihak.
“Belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Terduga kooperatif memenuhi undangan dari kepolisian yang menangani. Update selanjutnya kami menunggu perkembangan dari Polsek yang menangani,” ujar Ipda Suprapto, Minggu (1/2/2026).
Berdasarkan data laporan kepolisian, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 06.30 WIB di rumah pelapor yang berlokasi di Dusun Sumberkari, Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
Pelapor berinisial MT (40), seorang pekerja bangunan, awalnya berangkat bekerja ke proyek di wilayah Karanglo. Namun, karena peralatan kerja tertinggal, ia kembali ke rumah. Setibanya di lokasi, MT mendapati sepeda motor listrik milik terlapor R terparkir di belakang warung miliknya.
Baca juga: Polisi Tertibkan Lalu Lintas di Pasar Buah Ranuyoso, Pedagang Diimbau Tak Pakai Badan Jalan
Merasa curiga, MT masuk ke dalam rumah dan mengaku mendapati oknum kades R bersama istrinya, YS berada di dalam kamar rumah tersebut. Atas kejadian itu, MT kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kunir.
Dalam laporan polisi, dugaan modus yang dilakukan adalah memanfaatkan waktu lengah saat pelapor bekerja, dengan memarkir kendaraan di lokasi yang tidak mencolok untuk menghindari perhatian warga sekitar.
Peristiwa ini juga diketahui oleh Kepala Dusun Sumberkari berinisial ST, yang tercatat sebagai saksi dalam laporan.
Baca juga: Polres Lumajang Hadiri Perayaan Natal BKSAG 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Toleransi dan Keamanan
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum, tanpa intervensi dan tanpa memandang jabatan pihak yang terlibat.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyeret nama pejabat desa, sekaligus menyoroti isu moral pejabat publik, kepercayaan masyarakat, dan komitmen penegakan hukum yang adil dan transparan.
Hingga kini, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan karena belum tercapai kesepakatan damai antara para pihak (Red).
Editor : Redaksi