Lumajang — Tidak ada lagi ruang bagi sopir yang sengaja mengabaikan aturan pembatasan kendaraan pada jam sibuk pagi di Kabupaten Lumajang. Kasat Lantas Polres Lumajang AKBP Bayu Pratama Sudirno, S.Tr.K., S.I.K., turun langsung ke jalan memastikan larangan melintas pukul 06.00–08.00 WIB benar-benar dipatuhi.
Baca juga: Polsek Kedungjajang Pasang Banner Tegas: Warga Diminta Jangan Diam Jika Ada Gangguan Kamtibmas
Ketegasan itu ditunjukkan setelah masih ditemukan oknum sopir yang nekat melintas pada jam pembatasan. Padahal, aturan tersebut telah lama diberlakukan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan masyarakat saat aktivitas pagi tengah padat.
Masalahnya, sebagian sopir dinilai masih menjadikan keberadaan petugas sebagai ukuran untuk patuh. Ketika tidak melihat petugas berjaga, larangan seolah diabaikan.
Kondisi tersebut membuat pengawasan diperketat.
Kasat Lantas memilih turun langsung ke lapangan pada pagi hari. Kehadiran pimpinan Satlantas di jalan menjadi penegasan bahwa aturan bukan sekadar papan larangan atau imbauan yang boleh diabaikan.
“Jam 06.00 sampai 08.00 WIB itu jam masyarakat beraktivitas. Jangan sampai kepentingan segelintir kendaraan mengganggu kepentingan masyarakat yang lebih luas,” tegas AKBP Bayu Pratama Sudirno.
Penegasan serupa juga disampaikan melalui story WhatsApp pribadinya. Pesannya dibuat lugas: kendaraan yang masuk dalam pembatasan dilarang melintas selama jam operasi masyarakat.
Bukan soal ada atau tidak ada petugas. Aturan tetap berlaku.
Sikap tegas tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi sopir yang masih mencoba mencari celah untuk melanggar. Satlantas Polres Lumajang menegaskan akan melakukan pengawasan dan mengambil langkah sesuai ketentuan terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Turun Langsung, Bukan Sekadar Perintah
Baca juga: Lereng Semeru Terbakar, Polisi dan Petugas Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Medan Terjal
Langkah AKBP Bayu turun langsung ke jalan mendapat apresiasi dari masyarakat. Warga menilai kehadiran petugas secara langsung membuat aturan yang selama ini kerap dilanggar menjadi lebih efektif.
Masyarakat juga berharap pengawasan tidak hanya dilakukan sesekali, tetapi menjadi kegiatan rutin, khususnya pada jam sibuk pagi.
“Kalau petugas langsung turun, sopir pasti berpikir dua kali untuk melanggar. Kami berharap ini terus dilakukan karena pagi memang jalan sangat ramai,” ujar seorang warga.
Pukul 06.00–08.00 WIB merupakan waktu dengan mobilitas masyarakat yang tinggi. Pelajar berangkat sekolah, pegawai menuju tempat kerja, aktivitas perdagangan mulai bergerak, dan masyarakat menggunakan jalan secara bersamaan.
Karena itu, larangan melintas bagi kendaraan tertentu pada jam tersebut bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat tanpa alasan. Aturan diberlakukan untuk menjaga arus lalu lintas tetap lancar dan memberikan rasa aman bagi pengguna jalan.
Satlantas Polres Lumajang meminta para sopir tidak lagi menunggu sampai ada petugas di lokasi untuk kemudian memilih patuh.
Patuh karena sadar aturan, bukan karena takut melihat petugas.
Kasat Lantas pun memberikan pesan yang jelas kepada para sopir: jangan mencoba melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan bertindak sesuai ketentuan.
Ketegasan ini diharapkan menjadi momentum untuk mengubah kebiasaan. Jalan raya merupakan ruang bersama, sehingga kepentingan masyarakat luas harus menjadi prioritas.
Di Lumajang, jam 06.00–08.00 WIB bukan waktu untuk coba-coba melanggar (Red).
Editor : Redaksi