Baca juga: Duh..!!! Demi Sapi, Warga Banyuputih Lor Nekat Bacok Mantan Mertua
Lumajang(lumajangsatu.com) - Figur Wakil Bupati Lumajang dari partai pengusung sudah tidak ada sesuai dengan Perpu tentang pemilihan kepala daerah yang diusulkan SBY dan disahkan menjadi Undang-Undang No.1 tahun 2015. Maka peluang posisi wabup yang mengantikan As'at Malik usai nanti dilantik menjadi Definitif, Partai pengusung dan Pendukung sudah tidak memiliki peluang dalam mengusul posisi Wabup yang kosong.
"Kewenangan ada ditangan As'at Malik," kata Alfan Machsus, wakil ketua PCNU.
Menurutnya, dalam pengusulan harus tetap memperhatikan partai pengusung dan pendukung. Idealnya, Wabup yang mengisi kekurangan kemampuan dari As'at Malik.
"Wabup yang kosong nantinya harus diisi dan dipilih dari orang yang berpengalaman dibidang birokrasi dan pemerintahan," jelas cak sus.
Wabup yang akan diusulkan bisa dari parpol dan birokrat. Namun, As'at Malik dengan kewenangan mengajukan atas nama bupati. "Kalau belum dilantik tidak boleh, kalau rasan-rasan boleh," terang Pria yang lama menjadi jurnalis di Lumajang.
Sekedar diketahui, masyarakat Lumajang sudah mulai rasan-rasan siapa Wabup Lumajang, bila nantinya As'at Malik dilantik menjadi bupati. Bahkan, partai pengusung dan pendukung Pasangan SA"AT di Pilkada 2013 lalu, sudah menyiapkan calon meski belum disampaikan resmi melalui media massa.(ls/red)
Editor : Redaksi