Datang ke Sumbersuko, Kapolres dan Dandim Disambut Hangat Para Kepala Desa

lumajangsatu.com
Lumajang(lumajangsatu.com)- Kegiatan Kapolres dan Dandim 0821 Bersama Staf ada untuk masyarakat direspon positif dari semua kepala desa yang ada di Kecamatan Sumbersuko. Sebab, dengan bertemu langsung dengan pucuk pimpinan TNI dan Polri, warga bisa menyampaikan aspirasinya secara langsung.

"Para kepala desa menyambut positif dengan kegiatan karena pak Kapolres dan pak Dandim langsung turun dan menyerap aspirasi dari masyarakat," ujar Imron Kepala Desa Sumbersuko, Rabu (18/02/2015).

Sejumlah kepala desa seperti Kades Patahunan menanyakan dan meminta keringanan bagi para warga yang melakukan ronda agar diperbolehkan mebawa senjata tajam. Dimana, senjata tajam itu sebagai bentuk berjaga-jaga jika ada aksi kriminalitas.

"Tadi masukan yang menyentuh itu dari pak Sanan kades petahunan, yang meminta keringanan bagi yang melakukan siskamling untuk diperbolehkan membawa senjata tajam," jelas Imron.

Sementara itu, AKBP Aries Syahbudin SIK, Kapolres Lumajang menyatakan sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sudah jelas melarang untuk membawa senjata tajam. Oleh sebab itu, Kapolres menyarankan agar warga yang ronda membawa alat yang tidak masuk sajam, namun bisa melindungi dari dari serangan seperti pentungan.

"Sesuai Undang-Undang Darurat nomor 12 membawa senjata tajam itu dilarang, oleh sebab itu kita sarankan bagi warga yang ronda untuk membawa alat keamanan yang tidak dilarang," terang mantan Kapolres Tanjung Perak itu.

Acara Kapolres dan Dandim 0821 Lumajang dimulai sekitar jam 11.00 Wib dan berakhijam 14.00 Wib di balai desa Sumbersuko. Seluruh kepala desa dan tokoh masyarakat se Kecamatan Sumbersuko hadir dalam kegiatan tersebut.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru