Baca juga: Relawan PKH Deklarasi Siap Menangkan Cak Thoriq-Ning Fika di Pilkada Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Legislator Gerindra Sugiantoko meminta kepada pemkab Lumajang dalam hal ini Dinas Perhubungan dan kepolisian untuk serius melakukan penertiban aramada angkutan pasir. Selama ini, pemkab dan polisi dinilai setengah hati dan kurang serius dalam melakukan penertiban armada pengakut pasir yang dinilai masyarakat sebagai biang kerok perusak jalan.
"Sebenarnya kalau Dishub dan polisi serius, sangat mudah untuk melakukan penertiban armada angkutan pasir," ujar Sugiantoko kepada sejumlah wartawan, Senin (09/03/2015).
Setiap kendaraan pasti akan melakukan uji kelaikan dan saat itu pasti akan ditentukan tonase atau batas maksiamal kendaraan mengangkut barang. Dengan acuan itu, Sugiantoko meyakini semua angkutan pasir akan kelebihan tonase.
"Lah kalau sudah kelebihan tonase, tinggal dipinggirkan, karena setiap dump truck pasti mengangkut sekitar 10 ton, nah itu sudah melanggar," papar politisi asal desa Condro itu.
Setelah ditemukan pelanggaran tonase, maka dilanjutkan menanyakan surat keterangan asal barang (SKAB) pasir yang diangkut. Setelah diketahui, maka akan ditemukan dari mana asal pertambangan pasir tersebut.
"Kalau sudah ditemukan pelanggaran, tanyakan SKAB-nya, pasti ditemukan asal barangnya dan akan ditemukan legal atau ilegal," papar wakil ketua DPRD Lumajang itu.
Untuk melakukan penertiban, Dishub dan Polisi tinggal memasang dua pos, di jalan menuju Probolinggo dan Malang. Sebab, di dua jalur itu paling banyak dilalui oleh angkutan pasir.
"kalau dilakukan rutin setiap hari, saya yakin tidak akan ada yang berani mengangkut pasir, karena banyak pasir yang tidak ada SKAB-nya," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi