Anak Ngatmanu Nangis Histeris, Hakim Kabulkan Penangguhan Tahanan Bapaknya

lumajangsatu.com

Baca juga: Komisi A DPRD Dukung Pendekatan Humanis Satpol PP Pada Pelajar Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Majelis Hakim menyetujui pengajuan surat penangguhan tahanan oleh Hikmawati, anak perempuan kakek Ngatmanu (73) yang mencuri kedelai 2,5 kg. Majelis Hakim menilai penangguhan penahanan oleh sang anak sangat beralasan, dikarenakan terdakwa sudah tua, sakit keras dan istriya juga sakit dirumah membutuhkan perawat.

Sementara surat penangguhan penahanan oleh dua politisi dari Nasdem, Mohammad Eksan dari Fraksi Nasdem-Hanura DPRD Jatim dan Eko Wahyudi, legislator Gerindra DPRD Lumajang.

"Pengajuan penangguhan penahanan Hikmawati kita terima, karena anak kandung dan siap dipenjara bila orang tuanya kabur, jadi jangan main-main,: ujar Ketua Majelis Hakim, Frisella Simajuntak, di ruang persidangan Garudam, Senin(23/03).

Usai persidangan Hikmawati menagis bersyukur, karena bapaknya bisa kembali kerumahnya. Pasalnya, ibunya sakit-sakitan tidak ada yang merawat. "Alhamdulillah, bapak bisa pulang," jelasnya.
 
Sidang lanjutan, Kakek Ngatmanu akan dilanjutkan oleh Majelis Hakim pada hari rabu (25/03) dalam meminta keterangan terdakwa..(ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru