Sengketa Gugatan Lahan SMP N 1 Sukodono, Pemkab Lumajang Yakin Menang

lumajangsatu.com

Baca juga: Komisi A DPRD Dukung Pendekatan Humanis Satpol PP Pada Pelajar Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Kabag Hukum yakin akan menang dalam gugatan sengketa tanah SMP Negeri 1 Sukodono. Dimana, Pemkab digugat 9 miliar rupiah oleh ahli waris dan tinggal menunggu putusan oleh majlis hakim Pengadilan Negeri Lumajang.

"Iya mas kita tergugat satu dan DPRD tergugat dua, tanggal 1 April rencananya sidang pembacaan putusan oleh PN Lumajang," ujar A. Taufiq Hidayat SH, Kabag Hukum Pemkab Lumajang, Rabu (25/03/2015).

Bukan tanpa alasan, Pemkab yakin bisa memenangkan kasus sengketa tanah tersebut. Pemkab saat ini telah memegang setifikat lahan itu. Pemkab saat itu juga telah memebrikan tukar guling kepada ahli waris, meskipun lahan tukar guling itu telah dikelolakan kepada pihak ketiga.

Lebih lanjut Taufiq menjelaskan, jika tanggal 1 April Pemkab kalah dan harus memberi ganti rugi, maka pemkab akan meminta masukan kepada tim 9. Apakah melakukan upaya hukum banding atau tidak tinggal menunggu rekomendasi dari tim 9.

"Kita tinggu rekomendasi tim 9 untuk langkah hukum lebih lanjutnya jika pemkab kalah. Namun, secara pribadi kita ingin banding," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru