Baca juga: Relawan PKH Deklarasi Siap Menangkan Cak Thoriq-Ning Fika di Pilkada Lumajang
Lumajang (lumajangsatu.com) - Terbitnya Undang-Undang terbaru nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada membuat konstalasi politik Lumajang kembali menghangat. Pasalnya, posisi wakil bupati Lumajang tidak lagi ditunjuk langsung oleh Bupati terlantik.
Dra. Hj. Nur Hidayati M.Si Ketua Komisi A DPRD Lumajang menyatakan bahwa yang berhak mengusulkan adalah partai pengusung sesuai pasal 176. Di Lumajang partai pengusung pasangan SA'AT adalah Demokrat, PAN dan Golkar.
"Sudah jelas mas, bahwa wakil bupati akan berasal dari partai pengusung yakni Demokrat, PAN dan Golkar," ujar politisi NasDem itu, Jum'at (27/03/2015).
Untuk mekanisme pemilihannya, nantinya DPRD akan melakukan konsultasi ke Mendagri. Namun yang jelas, nama-nama yang diusulkan dari partai pengusung akan dipilih oleh DPRD Lumajang.
"Untuk mekanisme pemilihannya kita akan konsultasikan ke Mendagri, yang jelas wakil bupati akan dipilih oleh DPRD Lumajang," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi