Vonis Kalah Atas Sengketa Lahan SMP N 1 Sukodono, Pemkab Positif Banding

lumajangsatu.com
Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah menunggu beberapa lama, Pemkab Lumajang akhirnya mengambil langkah Banding atas putusan sengketa lahan SMP Negeri 1 Sukudono. Damana, Pemkab oleh PN Lumajang divonis kalah atas gugatan ahli waris dan harus membayar 6,5 miliar rupiah lebih kepada ahli waris.

"Kita pastikan akan melakukan Banding dan jika tetap kalah kita juga akan lakukan upaya Kasasi," ujar Taufiq Hidayat Kabag Hukum pemkab Lumajang, Senin (20/04/2015).

Setela mendapatkan rekomendasdi dari tim sembilan untuk mengambil langkah hukum Banding, Pemkab segera memasukkan memori Banding ke PN Lumajang. "Hari ini kita masukkan memori Banding ke PN Lumajang untuk sengketa lahan SMP N 1 Sukodono," paparnya.

Disinggung tentang biaya yang harus dikeluarkan oleh Pemkab untuk Banding, Taufiq menyebut hanya 4 juta untuk administrasi Banding dan membayar penasehat hukum (PH). "Biaya administrasinya kan hanya 4 juta serta membayar penasehat hukum serta wira wiri ke MA jika nanti kasasi," paparnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru