Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Lumajang (lumajangsatu.com) - Warga Desa Ranulogong kecamatan Randuagung meminta agar Pj Kades Nitam Wijaya segera diganti. Pasalnya, SK Pj Kades sudah berakhir sejak tanggal 30 Februari 2015 dan mulai menimbulkan suasana desa kurang kondusif.
Agar tidak sampai menimbulkan gejolak, Komisi A DPRD Lumajang langsung turun didampingi dari Muspika Randugaung, A. Taufik Hidayat Bagian Hukum Pekab dan perwakilan dari bagian pemerintahan desa. Pertemuan juga dihadiri tokoh masyarakat, BPD serta Pj kades Ranulogong.
"Saya ucapkan terima kasih kepada bapak dan ibu yang hadir hari ini, namun kami kecewa karena pak Arif tidak hadir dan hanya diwakilkan saja," ujar Siswanto salah satu tokoh masyarakat Ranulogong, Senin (18/05/2015).
Nitam Wijaya Pj Kades Ranulogong saat menyampaikan sambutan menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas saja. Jika Bupati menghendakinya berhenti, maka dirinya siap untuk diberhentikan.
"Saya bekerja berdasarkan SK, jika Bupati memberhentikan saya maka saya siap untuk berhenti," terangnya.
Menjadi Pj kades bukan hal yang mudah, sebab dirinya setiap malam harus begadang untuk menjaga keamanan dari teror maling sapi. Bahkan, Nitam mengaku setiap malam hanya bisa tidur satu jam saja karena harus begadang.
"Menjadi Pj kades bukan hal yang mudah, saya harus meninggalkan keluarga karena begadang menjaga keamanan desa dari para maling sapi," jelasnya.
Sementara itu, A. Taufik Hidayat Kabag Hukum Pemkab menyatakan bahwa Arif Sukamdi tidak hadir karena ada kegiatan yang lain. Dirinya akan menyampaikan kepada Bupati hasil pertemuan tersebut bahwa Pj Kades Nitam Wijaya siap diberhentikan dan warga meminta agar Pj kades dijabat oleh PNS.
"Kita akan sampaikan aspirasi warga Ranulogong, intinya pak Nitam siap diberhentikan dan warga meminta agar Pj kades dijabat oleh PNS," terangnya.
Dra. Hj. Nur Hidayati M.Si ketua Komisi A DPRD Lumajang menyatakan sudah berulangkali meminta agar Bupati segera mengganti Pj Kades non PNS dengan PNS. Bahkan, sejak bulan April 2015 Komisi A DPRD telah mengirimkan rekomendasi kepada Bupati secara tertulis.
"Kita sudah kirim rekomendasi kepada eksekutif, jika Pj kades tidak segera diganti dari PNS, maka pak Bupatinya tidak responsif dengan aspirasi warganya," tegas politisi NasDem itu.(Yd/red)
Editor : Redaksi