Lumajang(lumajangsatu.com)- Lagi, Satuan Reserce Narkoba (Satreskoba) Polres Lumajang meringkus empat orang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu ditempat persembunyiannya Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian Lumajang, Kamis (06/08/2015).
Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat, setelah beberapa hari melakukan penyelidikan akhirnya polisi lebih dulu meringkus Hurianto (43) hingga dikembangkan ke tiga tersangka lainnya, yakni Singgih (46), Wahyu (34) dan Pujiadi (35).
Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Semua Tuntutan Aksi, Ajak Mahasiswa Ikut Awasi Program Pemerintah
"Yang jelas ke empat tersangka ini terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu mas, sebab yang kami amankan ada 2 poket sabu-sabu, uang tunai dan ponsel," ujar AKP Priyo Purwanto Kasat Reskoba Polres Lumajang.
Baca juga: Desak Perbaikan Tata Kelola MBG dan KDKMP, Mahasiswa Demo Depan DPRD Lumajang
Lebih lanjut pihaknya berjanji akan terus melakukan pengembangan terhadap ke empat tersangka ini, untuk memberantas tuntas peredaran Narkoba Jenis sabu-sabu di wilayah Lumajang. "Masih kami dalami terus mas," tambahnya.
Baca juga: Dari Lumajang untuk Cina: Cara Darrel Mengenalkan Pesona Tumpak Sewu ke Dunia
Akibat perbuatannya itu ke empat tersangka pengedar sabu-sabu ini akan dijerat dengan pasal 114 (1) sub 112 (1) jo 127 (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Mad/red)
Editor : Redaksi