Lumajang (lumajangsatu.com) - Jajaran Reskrim dan Polsek Sumbersuko meringkus bandar judi cap jikia di eks lokalisasi dolog. Sukur (23) warga Rogrotunan-Lumajang langsung digelandang ke kantor Polisi.
"Reskrim dan Polsek Sumbersuko Sabtu kemaren, berhasil menangkap bandar judi cap jikia di eks lokalisasi dolog," ujar AKP Heri Sugiono Kasatreskrim Polres Lumajang, Senin (17/08/2015).
Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan uang sebesar Rp. 701.000 dan seperangkat alat cap jikia. Polisi akan terus menggencarkan razia judi yang selama ini meresahkan masyarakat.
Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro
"Kita amankan beberapa barang bukti dan sejumlah uang yang diduga hasil dari berjudi," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi