Nyabu, Pemuda Rogotrunan Diamankan Polisi

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Jajaran Reskoba Polres Lumajang berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga memiliki/menyimpan narkoba jenis sabu. Ferry Andika Sudarmono (26) warga Jl Sutoyo Rt/01 Rw/03 Kelurahan Rogotrunan-Lumajang diringkus polisi.

"Jajaran berhasil ungkap Narkoba jenis sabu dan mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pemiliknya," ujar Ipda gatot S, Kasubag Humas Polres Lumajang, Senin (17/08/2015).

Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan 1 pipet dari kaca yang masih ada serbuk putih yang diduga sabu. 1 buah HP, 1 sedotan warna putih dan 1 rol aluminium foil. "Polisi juga amankan beberapa barang bukti dari hasil penagkapan," jealsnya.

Baca juga: Ini Kronologi Pria Tanggul Ditebas Begal Sadis di Lumajang

Atas perbuatannya Ferry terancam Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru