Lumajang (lumajangsatu.com) - Jajaran Polsek Pasirian berhasil mengamankan seorang yang mengangkut kayu jati tanpa dilengkap surat SKSHH. Sahri Anto (36) warga Desa Bago Kecamatan Pasirian langsung diamankan oleh polisi ke Polsek Pasirian.
"Polsek Pasirian mengamankan seseorang yang mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dengan surat-surat," ujar Ipda Gatot S, Kasubag Humas Polres Lumajang, Kamis (20/08/2015).
Baca juga: Marak Kriminal Polsek Candipuro Lumajang Tingkatkan Patroli
Dalam penangkapan tersbut polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil yang diguankan tersangka untuk mengangkut 6 batang kayu jati glondongan. Kayu jati hutan tersebut diduga dimabil dari hutan Banyu Adem di Desa Bago.
Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan
"Pelaku ditangkap sewaktu selesai mengangkut Kayu hutan jenis jati sebanyak 6 batang glondongan dgn menggunakan 1 unit Pick up suzuki carry warna biru Nopol L-5674-V tanpa dilengkapi SKSHH kayu, jati tersebut diambil dari dalam kawasan hutan blok Banyu Adem," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi