Lumajang (lumajangsatu.com) - Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dan Polisi menangkap tersangka pengrusakan hutan di kawasan desa Argosari Kecamatan Senduro. Polisi langsung mengamankan 5 orang yang diduga sebagai pelaku pengrusakan hutan dan dilakukan pemeriksaan intensif.
"Iya benar mas, petugas kami dan polisi mengamankan beberapa orang yang diduga melakukan pengrusakan hutan dikawasan hutan lindung TNBTS," ujar Ayu Dewi Utari kepala TNBTS kepada lumajangsatu.com, Jum'at (04/09/2015).
Baca juga: Marak Kriminal Polsek Candipuro Lumajang Tingkatkan Patroli
Lima warga yang ditangkap antara lain, Sapi'i (55), Sudirman (27), Supono (23), Kardi (19) dan Budi Hartono (21), kelima orang itu merupakan warga Desa Argosari-Tengger Kecamatan Sednuro. Sejumlah barang bukti seperti gergaji, cangkul dan sejumlah alat-alat lainnya telah disita polisi.
Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang
"Kita telah amankan lima orang mas dan kita juga telah amankan beberapa barang bukti yang digunakan untuk memotong kayu dikawasah hutan lindung," jelas Gatot Budi S, Kasubag Humas Polres Lumajang.
Kelima warga itu menebang pohon untuk dijadikan arang dan dijual. Dilokasi penebangan hutan itu, juga ditemukan kayu yang telah dibakar untuk dijadikan arang.
Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan
"Di tkp ditemukan 30 buah tonggak kayu jenis Dampul yakni kayu cagar alam yg dilindungi," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi