Inilah Kronologis Penolakan Tambang Illegal dan Dibunuhnya Salim Kancil Versi Investigasi Versi Qhuf

lumajangsatu.com

KRONOLOGIS PENOLAKAN TAMBANG PASIR  DI DESA SELOK AWAR AWAR KECAMATAN PASIRIAN KABUPATEN LUMAJANG JAWA TIMUR

                Awal terjadinya penolakan Aktivitas Penambangan Pasir  masyarakat Desa Selok Awar Awar sekitar bulan Januari 2015. Bentuk penolakan masyarakat berupa pernyataan sikap FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT PEDULI DESA SELOK AWAR AWAR KECAMATAN PASIRIAN KABUPATEN LUMAJANG yang semua dibentuk oleh  12 warga masyarakat, yaitu :

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Sukosari Lumajang Melibatkan Truk dan Bus Madjoe Berlian

  1. Bapak TOSAN
  2. Bapak IKSAN SUMAR
  3. Bapak ANSORI
  4. Bapak SAPARI
  5. Bapak SALIM / P. KANCIL
  6. Bapak ABDUL HAMID
  7. Bapak TURIMAN
  8. Saudara M.HARIYADI
  9. Saudara ROSYID
  10. Saudara MOHAMMAD IMAM
  11. Saudara RIDWAN
  12. Bapak COKROWIDODO RS

Mereka melakukan Gerakan Advokasi Protes tentang Penambangan Pasir yang mengakibatkan RusakNya  Lingkungan di Desa mereka dengan cara bersurat kepada Pemerintahan Desa Selok Awar Awar, Pemerintahan Kecamatan Pasirian bahkan kepada Pemerintahan Kabupaten Lumajang / Bupati Lumajang.

Sekitar bulan Juni 2015 FORUM menyurati Bupati Lumajang untuk meminta AUDENSI tentang Penolakan Tambang Pasir , tetapi tidak di Respon oleh Bupati yang diwakili oleh CAMAT Pasirian dan hasil AUDENSI tersebut tentang keberatan FORUM Aktivitas Penambangan tersebut yang Izin Penambangan Pasir yang  berkedok Izin Pariwisata.

Pada 9 September 2015 FORUM melakukan Aksi Damai Penyetopan Aktivitas Penambangan Pasir dan Penyetopan  Truck muatan Pasir di Balai Desa Selok Awar Awar yang menghasilkan Surat Pernyataan Kepala Desa Selok Awar Awar untuk menghentikan Aktivitas Penambangan Pasir di Desa Selok Awar Awar.

Pada 10 September 2015 adanya Pengancaman Pembunuhan yang dilakukan oleh TIM PREMAN bentukan dari  Kepala Desa Selok Awar Awar kepada Bapak TOSAN. Tim PREMAN tersebut diketuai oleh P. DESIR. Dan sebelum itu juga ada beberapa Anggota FORUM yang pernah diancam oleh TIM PREMEN tersebut.

Pada 11 September 2015  perwakilan FORUM melaporkan kejadian Tindak Pidana Pengancaman Ke POLRES LUMAJANG yang ditemui dan/atau diterima langsung oleh KASAT RESKRIM LUMAJANG Bapak HERI. Pada saat itu KASAT Menjamin dan akan Merespon Pengaduan FORUM  yang telah dikordinasikan dengan pimpinan POLSEK PASIRIAN.

Pada tanggal 19 September 2015 FORUM menerima Surat Pemberitahuan dari POLRES LUMAJANG terkait nama nama Penyidik POLRES yang menangani Kasus Pengancaman tersebut.

Pada tanggal 21 September 2015  FORUM mengirim Surat Pengaduan terkait ILEGAL MINNING yang dilakukan oleh Oknum Aparat Desa Selok Awar Awar di daerah hutan lindung Perhutani.

Pada tanggal 25 September 2015  FORUM mengadakan Kordinasi dan Konsolidasi dengan Masyarakat akan melakukan Aksi Penolakan Tambang Pasir dikarenakan Aktivitas Penambangan tetap berlangsung dilakukan oleh pihak Penambangan. Rencana Aksi dilakukan besok pagi harinya tanggal 26 September 2015 Pukul 07.30 WIB.

Pada tanggal 26 September 2015 kurang lebih Pukul 08.00 WIB terjadinya Penjemputan Paksa dan Penganiyaan terhadap 2  Anggota FORUM yaitu Bapak TOSAN dan Bapak SALIM / P. KANCIL yang  dilakukan Massa yang dipimpim Oleh Bapak DESIR  yang mengakibatkan Meninggalnya Bapak SALIM / P.KANCIL dan Luka Berat oleh Bapak TOSAN.

Kejadian Alur TKP  Korban P. TOSAN

Sekitar Pukul 07.00 WIB, Pak Tosan menyebar selebaran di depan rumahnya bersama Sudara Imam, kemudian ada satu orang kebetulan melintas dan berhenti sempat marah-marah, setelah itu dia meninggalkan pak Tosan dan Imam.

Sekitar pukul 07.30  Massa sekitar  kurang lebih 40 orang bermotor mendatangi P. TOSAN kemudian mengroyok, Sebelum melarikan diri Imam teman korban sempat melerai kemudian Massa berbalik ingin menyerang IMAM. Karena IMAM sendirian dan Massa memakai membawa Kayu, Batu dan Clurit lalu IMAM diminta korban untuk melarikan menyelamatkan diri dari Lokasi tersebut, Kemudian pak Tosan melarikan diri dengan menaiki sepeda angin, namun masa terus mengejar, pada saat di lapangan Persil,  korban terjatuh, di aniaya dan di massa dengan memakai Pentungan Kayu, Pacul, Batu dan Clurit, setelah korban terjatuh masa sempat melindas dengan sepeda motor.

Kemudian setelah beberapa lama datang teman P.TOSAN yaitu RIDWAN yang telah menerima kabar bahwa P.TOSAN di Massa dan di aniyaya oleh 30 orang lebih. Lalu RIDWAN hendak melerai Massa agar melepaskan P.TOSAN,  kemudian Massa  berbalik hendak mengkroyok RIDWAN lalu RIDWAN menantang massa pimpinan masa pengroyok yang bernama Deser. Kemudian Massa berbalik dan meninggalkan P.TOSAN yang sudah penuh Luka Berat dan RIDWAN  mengantarkan P.TOSAN ke PUSKESMAS Pasirian dan dirujuk ke RSUD Lumajang dan RS.BHAYANGKARA Lumajang.

Kejadian Alur TKP Korban Alm. P.SALIM/ P.KANCIL

Setelah dari Menganiyaya P.TOSAN Massa menuju rumah P.SALIM/P.KANCIL, Massa menjemput paksa P. SALIM/KANCIL di rumahnya, pada saat kejadian Alm Pak Kancil sedang mengendong cucunya yang masih berusia sekitar 5 tahun, melihat gerombolan masa datang kerumahnya korban menaruh cucunya dilantai, kemudian masa mengikat kedua tangan korban memukuli dengan Kayu, Batu. Kemudian Massa membawa P.SALIM/P.KANCIL ke Balai Desa Selok Awar Awar dengan cara diseret, jarak rumah korban dengan balai desa sekitar 2 kilo, pada saat di balai desa korban sempat mendapat penyiksaan, selain dipukuli digergaji lehernya, diestrum, kejadian ini kurang lebih setengah jam antara jam 08.00 08.30 sampai menimbulkan kegaduhan terdengar suara kesakitan dari P. SALIM/KANCIL di Balai Desa tersebut yang pada saat itu ada proses belajar mengajar disekolah Anak Anak PAUD di Desa sampai Proses Belajar mengajar di hentikan dan dipulangkan. Kemudian Massa menyeret P.SALIM/KANCIL ke luar Balai Desa menuju tempat disekitar Makam Desa, pada saat disekitar makam korban diminta berdiri tangan terikat dan diangkat keatas, kemudian masa membacok perut selama tiga kali namun tidak menimbulkan luka sama sekali, kemudian kepala pak korban di kepruk pakai batu dan mengakibatkan korban meninggal posisi tertelungkup dengan tangan terikat/diikat dengan tambang dengan tubuh terutama Kepala Korban Penuh Luka benda tumpul, di dekat korban banyak Batu dan Kayu berserakan.

Menurut kesaksian dari RIDWAN dan IMAM Massa kurang lebih 30 orang tersebut dipimpin oleh P. DESIR yang kesemuanya itu melakukan Penganiayaan terhadap P.TOSAN dan kemungkinan besar juga Pelaku yang sama terhadap pembunuhan P. SALIM/ P. KANCIL. Kesaksian  RIDWAN dan IMAM telah dimintai keterangan di TKP oleh pihak Penyidik POLRES Lumajang dan menyebutkan beberapa nama Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan yang diketahui, yaitu :

1.P. DESIR

2.EKSAN

3.TOMIN

4.TINARLAP

5.SIARI

Baca juga: Pasar Murah di Senduro Bagian Upaya Pengendalian Inflasi Lumajang

6.TEJO

7.ELI

8.BUDI

9.SIO

10.BESRI

11.SUKET

12.SIAMAN

13.JUMUNAM

14.SATUWI

15.TIMAR

16.BURI

Baca juga: Dikunjungi Asdep PMPB, Lumajang Jadi Percontohan Penanggulangan Bencana

17.MISTO

18.PARMAN

19.SATRUM

Dan Pelaku lainnya tidak diketahui namanya.

                Untuk beberapa anggota FORUM lainnya Pasca kejadian tersebut berada di POLSEK PASIRIAN untuk memina Perlindungan keamanan.

 

 

                                                                                                                LUMAJANG, 26 SEPTEMBER 2015

                                                                                                                INVESTIGASI

 

                                                                                                                ACHMAD ZAKKY QHUFRON, SH

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru