Lumajang (lumajangsatu.com) - Hanifah Diah Ekasiwi kepala Inspektorat memastikan akan memberikan sanksi kepada oknum camat dan sekcam Pasirian. Namun, untuk sanksinya apakah berat atau ringan masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim inspektorat.
"Untuk sanksi dipecat mungkin tidak ya, tapi penundaan pangkat dan penyopotan dari jabatan mungkin iya," ujar Hanifah kepada lumajangsatu.com, Selasa (13/10/2015).
Baca juga: Program Cak Thoriq-Ning Fika Gratiskan Ibu Melahirkan dan Pelayanan Kesehatan Warga Lumajang
Tim inspektorat saat ini sedang melakukan pengumpulan data-data baik dari keterangan saksi dan juga informasi yang beredar di media. Inspektorat juga akan melakukan pemanggilan secara resmi jika sudah mengumpulkan bukti-bukti keterlibtan camat dan sekcam dam gratifikasi tambang illegal.
Baca juga: Relawan PKH Deklarasi Siap Menangkan Cak Thoriq-Ning Fika di Pilkada Lumajang
"Secara formalnya masih belum ya, tapi kita sudah mencari informasi, mengumpyulkan keterangan dari berbagai sumber," pungkasnya.
Baca juga: PSI, PKN dan Hanura Deklarasi Thoriq-Fika di Pilkada Lumajang
Seperti disebut di sejumlah pemberitaan, camat Pasirian Abdul Basar disebut menerima setoran rutin dari kades Hariyono setiap bulannya. Uang kades dari hasil tambang illegal juga mengalir keberbagai pihak, mulai polsek, koramil, perhutani, LSM hingga oknum wartawan.(Yd/red)
Editor : Redaksi