Tak Segera Ditunjuk Plt, Pembangunan Desa Selok Awar-awar Terancam Mandek

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi A DPRD Lumajang bergerak cepat untuk memastikan pelayanan desa Selok Awar-awar berjalan lancar pasca insiden Salim Kancil. Senin (12/10) langsung menggelar rapat kerja dengan mitra Kabag Pemdes dan Kabag Hukum. Dalam rapat itu, Kabag Pemdes diwakilkan ole Puji dan Kabag Hukum tidak datang tanpa ada pemberitahuan tertulis. Komisi amat menyayangkan karena rapat tersebut undangan rapat resmi.

Komisi A DPRD mendesak pemerintah segera dilakukan langkah responsif dengan segera menunjuk PLH desa Selok Awar-awar. Dari perwakilan Kabag Pemdes, disebutkan 5 hari pasca insiden pemerintah telah menunjuk Plh yakni Sekdes Selok Awar-awar.

Baca juga: Program Cak Thoriq-Ning Fika Gratiskan Ibu Melahirkan dan Pelayanan Kesehatan Warga Lumajang

Karena tidak percaya Komisi A DPRD kemudian langsung turun melakukan sidak ke balai desa Selok Awar-awar. Komisi A DPRD sangat kecewa melihat keseriusan pemerintah dalam mengambil keputusan dimasa transisi didesa Selok Awar-awar.

"Yang kami dapat ternyata bukan surat penunjukan Plh, akan tetapi surat koordinator pelaksanaan tugas dari Bupati, disini pemerintah tidak serius dan terkesan main-main dalam mengambil keputusan ini," ujar Faruk Chotiby anggota Komisi A DPRD Lumajang, Selasa (13/10/2015).

Baca juga: Relawan PKH Deklarasi Siap Menangkan Cak Thoriq-Ning Fika di Pilkada Lumajang

Jika hanya penunjukan koordinator pelaksanaan tugas kepada Sekdes tidak ada payung hukumnya. Kondisi itu akan berimbas terhadap pelayanan di desa, karena Sekdes tidak bisa mencairkan siltap (penghasilan tetap) yang wajib diterima tiap bulan untuk para staff desa dan juga rt/rw.

Komisi A DPRD meminta Bupati tidak perlu menunggu keputusaan hukum dari pengadilan terhada vonis Kades Haryono untuk menunjuk PLT. Meskipun di PP 43 tahun 2014, pasal 54 huruf g, menyatakan bahwa harus dinyatakan sebaga terpidana sebaga putusan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca juga: PSI, PKN dan Hanura Deklarasi Thoriq-Fika di Pilkada Lumajang

Komisi A DPRD juga menghormati azas praduga tak bersalah namun faruq memastikan 99% kades Haryono bersalah dan pasti terpidana. Bupati harus peka terhada permasalahan ini, karena DPRD khawatir jika menunggu sampai putusan incraht, kondisi desa Selok Awar-awar semakin lumpuh dan masyarakat yang akan jadi korban.

"Karena tidak bisa menyerap ADD dari Kabupaten dan DD dari Pusat yang waktunya 2 bulan lagi, akhirnya masyarakat tidak bisa menikmati hasil pembangunan dan program padat karya yang sudah dianggarkan karena tanpa PLT,desa tidak bisa mengambil kebijakan strategis," papar politis PKB itu.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru