Lumajang (lumajangsatu.com) - Anggota DPRD Jawa Timur bergerak cepat untuk menyelamatkan sumber daya alam. Tanggal 26 Oktober 2015 Komisi C DPRD Jatim menggelar rapat kerja bersama BPM (Badan Penanaman Modal) yang salah satu bagiannya adalah terkait dengan pengurusan izin pertambangan.
"Saya tadi menanyakan, apakah data pertambangan pasir di Lumajang sudah ada di BPM..? dengan tegas BPM menjawab, bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum mendapatkan seluruh data perusahaan yang mendapatkan izin tambang pasir dari pihak Pemkab Lumajang," ujar Thoriqul Haq ketua Komisi C DPRD Jatim.
Baca juga: Program Cak Thoriq-Ning Fika Gratiskan Ibu Melahirkan dan Pelayanan Kesehatan Warga Lumajang
Temuan dalam rapat dengan mitra kerja tersebut menjadi catatan khusus bagi DPRD Jatim dalam pembahasan Pansus Sumber Daya Alam yang akan disahkan pada Paripurna tanggal 30 Oktober 2015. Saat ini, Pimpinan DPRD Jatim dan seluruh Fraksi telah menyetujui pembentukan Pansus Sumber Daya Alam.
Baca juga: Relawan PKH Deklarasi Siap Menangkan Cak Thoriq-Ning Fika di Pilkada Lumajang
"Salah satu agenda dalam pansus itu adalah menyelesaikan persoalan tambang pasir illegal di pesisir pantai selatan Lumajang," tegas politisi PKB asal Kunir-Lumajang itu.
Dalam berbagai kesempatan, Thoriq selalu menyebutkan bahwa Lumajang meruapkan daerah yang sangat kaya. Jika dari kekayaan berupa pasir Semeru bisa dikelola dengan baik, maka Lumajang akan dapat pemasukan yang sangat besar.
Baca juga: PSI, PKN dan Hanura Deklarasi Thoriq-Fika di Pilkada Lumajang
"Misalnya banyak perusahaan beton mendirikan pabrik di Lumajang, tentu akan menambah PAD Lumajang serta membuka banyak lapangan kerja," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi