Lumajang (lumajangsatu.com) - Forum Komponen Masyarakat Lumajang Bersatu (FKMLB) melakukan gugatan atas proses pemilihan wakil bupati yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Lumajang. Dalam sidang kedua di pengadilan tata usaha negara (PTUN) di Surabaya, para penggugat diminta untuk melengkapi identitas para penggugat.
"Tidak ada masalah mas, kita hanya dminta melengkapi identitas para penggugat atas nama perseorangan atau atas nama kelompok dan LSM," ujar Achmad Nur Huda salah satu penggugat, Jum'at (30/10/2015).
Baca juga: Program Cak Thoriq-Ning Fika Gratiskan Ibu Melahirkan dan Pelayanan Kesehatan Warga Lumajang
Disamping itu, majlis hakim PTUN Surabaya memeinta penggugat untuk memperjelas materi gugatannya sehingga semakin jelas. FKMLB mengaku tidak ada masalah dengan syarat dengan yang diminta oleh hakik PTUN.
Baca juga: Relawan PKH Deklarasi Siap Menangkan Cak Thoriq-Ning Fika di Pilkada Lumajang
"Ndak masalah, kita sebagai warga Lumajang memiliki hak untuk menggugat proses yang kita anggap salah, karena kita secara tidak langsung akan terkena dampak dari pemilihan wakil bupati yang tidak sesuai aturan," jelasnya.
Gus Mamak panggilan akrabnya itu juga meminta kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) memebrikan pembelajaran yang benar. Jangan sampai jika tidak terdafatar di Bakesbangpol maka tidak bisa menggugat pemerintah yang dinilai menyalahi aturan. "Kita minta Bakesbangpol memebrikan pencerahan yang benar kepada masyarakat," pungkasnya.
Baca juga: PSI, PKN dan Hanura Deklarasi Thoriq-Fika di Pilkada Lumajang
Sementara itu, Imam Supriono menyatakan bahwa Forum Komponen Masyarakat Lumajang Bersatu tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) yang menjadi syarat ormas atau organisasi kepemudaan. "Yang menggugat itu kemaren kita sampaikan kepada hakim PTUN tidak terdaftar," tuturnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi