Lumajang (lumajangsatu.com) - Usai sudah Lumajang menggelar Pilkades serentak untuk pertama kali pada tanggal 26 Nopember 2015. Dari hasil pilkades serentak itu akan muncul masukan kepada pemerintah untuk membenahi sistem dan aturan pilkades agar tidak diambil celah untuk dipermainkan.
"Semua temuan dari awal kita catat dan akan kita sampaikan kepada pemerintah agar sistem dan aturan pilkades terus dibenahi agar tidak diambil celah untuk dipermainkan," ujar Faruq Chotibi anggota Komisi A DPRD Lumajang, Jum'at (27/11/2015).
Baca juga: Program Cak Thoriq-Ning Fika Gratiskan Ibu Melahirkan dan Pelayanan Kesehatan Warga Lumajang
Yang menjadi sorotan Komisi A DPRD Lumajang adalah Desa Kalidilem Kecamatan Randuagung karena ada indikasi upaya penjegalan salah satu calon kades. Penjegalan itu nampak dari 5 bakal calon kades yang berasal dari satu keluarga dan 2 bakal calon lainnya bukan keluarga.
Sesuai aturan, jika lebih dari 5 bakal calon maka harus melalui seleksi tambahan yakni uji kompetensi. Dalam uji kompetensi itu kemudian timbul anggapan akan ada upaya penjegalan salah satu calon yang kuat dari dua calon kades yang memang benar-benar serius mencalonkan diri.
"Ini juga berpotensi menimbulkan kerawanan, karena para pendukung calon yang tidak lolos karena terindikasi dijegal pasti tidak akan tinggal diam," papar politisi PKB itu.
Dugaan itu mulai terbukti, setelah dua calon kuat sama-sama lolos dalam uji kompetensi, 3 calon yang dianggap sebagai calon bayangan (calon dagelan) itu tidak hadir dalam pemilihan. Panitia pilkades juga tidak mendapatkan informasi dan konfirmasi jelas apakah tiga calon itu mundur atau tidak.
"Nanti mungkin kita usulkan ada sanksi bagi calon yang hanya main-main dan memiliki niat lain seperti ingin menjegal calon lain dalam uji kompetensi, karena untuk melakukan ferivikasi berkas membutuhkan uang negara. Kan eman jika calonnya tidak serius" jelasnya.
Setelah dilakukan pemilihan, jumlah pemilih dari dari tiga calon bayangan itu juga sangat tidak rasional. Ada yang hanya dapat 13, 4 dan 5 suara saja. Dari perolehan suara itu, sangat jelas bahwa tidak siap untuk mencalonkan diri menjadi kepala desa.
Jika serius mencalonkan diri, pasti jumlah suaranya tidak mungkin sedikit, satu calon minimal akan mendapatkan dukungan 25 orang. Hal itu terlihat dari dua desa lain yakni Ranulogong dan Pulo dimana kasusnya sama seperti Kelidilem lebih dari 5 bakal calon kades.
Berikut perbandingan perolehan suara 3 desa yang kasusnya sama yakni melakukan tes uji kompetensi.
Desa Kalidilem Kecamatan Randuagung:
1. H. Eko Juli Kurniadi, perolehan suara 1.954.
2. Andi Dwi Darmawan, perolehn suara 13.
3. Muhammad Abdullah, perolehan suara 3.009.
4. Zulkarnain, perolehn suara 4.
Baca juga: Relawan PKH Deklarasi Siap Menangkan Cak Thoriq-Ning Fika di Pilkada Lumajang
5. Dina Sapta Nurwijayati, perolehan suara 5.
Dan bandingkan dengan dua desa yang sama-sama melakukan uji kompetensi.
Desa Ranulogong Kecamatan Randuagung:
1. Nitam Wijaya, perolehan suara 535.
2. Abd. Rohman, perolehan suara 154.
3. Heri, perolehan suara 1.027.
4. Hasan Basri, 1.248.
5. M. Sa'i, perolehan suara 38
Baca juga: PSI, PKN dan Hanura Deklarasi Thoriq-Fika di Pilkada Lumajang
Desa Pulo Kecamatan Tempeh:
1. Nurhuda, perolehan suara 59.
2. Hasanuddin, perolehan suara 259.
3. Neli, perolehen suara 2.472.
4. Budi Raharjo, perolehan suara 1.938.
5. Soetiyo, perolehan suara 74.
Kondisi tersebut harus menjadi evaluasi agar tidak lagi terjadi kasus serupa pada pilkades serentak berikutnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi