Lumajang (lumajangsatu.com) - Dinas Kesehtan Kabupaten Lumajang sangat mendukung dengan rencana peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) dan kawasan terbatas merokok (KTM). Meski tidak ada ada raperda, Dinas Kesehatan selama ini terus mengkampanyekan anti merokok.
"Kita sangat mendukung karena kita terus mengkampanyekan anti rokok, untuk memberikan ruang udara segar bagi mereka yang tidak merokok," ujar Dr. Triworo kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang, Jum'at (11/12/2015)
Baca juga: Posyandu Jadi Ujung Tombak Deteksi Dini Stunting di Lumajang
Perda KTR tidak melarang untuk tidak merokok namun lebih pada mengatur dan membatasi ruang publik untuk tidak merokok. Seperti tempat kesehatan, sarana pendidikan, perkantoran dan tempat-tempat yang lainnya.
Baca juga: BKOR Sediakan Fasilitas Olahraga dan Kesehatan Murah Bagi Warga Lumajang
"Raperda KTR tidak melarang namun lebih pada mengatur dan membatasi mereka yang merokok," paparnya.
Baca juga: Generasi Emas Berencana Diajak Ikut Aksi Nyata Cegah Stunting Lumajang
Meski tidak ada data berapa orang yang sakit karena merokok, namun merokok bisa menyebabkan banyak penyakit dari ujung kepala hingga ujung kaki. "Saya sarankan yang merokok agar berhenti mininimal mengurangi dan bagi yang tidak merokok jangan coba-coba merokok," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi