Dinas Kesehatan Lumajang Dukung Raperda Kawasan Tanpa Rokok

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Dinas Kesehtan Kabupaten Lumajang sangat mendukung dengan rencana peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) dan kawasan terbatas merokok (KTM). Meski tidak ada ada raperda, Dinas Kesehatan selama ini terus mengkampanyekan anti merokok.

"Kita sangat mendukung karena kita terus mengkampanyekan anti rokok, untuk memberikan ruang udara segar bagi mereka yang tidak merokok," ujar Dr. Triworo kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang, Jum'at (11/12/2015)

Baca juga: Muhamad Hotep Terpilih Aklamasi Pimpin ABPEDNAS Lumajang, Kejari Jalin Kerja Sama Pengawasan Desa

Perda KTR tidak melarang untuk tidak merokok namun lebih pada mengatur dan membatasi ruang publik untuk tidak merokok. Seperti tempat kesehatan, sarana pendidikan, perkantoran dan tempat-tempat yang lainnya.

Baca juga: Kejurkab Bulu Tangkis Lumajang 2026 Momentum Jaring Atlet Berprestasi

"Raperda KTR tidak melarang namun lebih pada mengatur dan membatasi mereka yang merokok," paparnya.

Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang

Meski tidak ada data berapa orang yang sakit karena merokok, namun merokok bisa menyebabkan banyak penyakit dari ujung kepala hingga ujung kaki. "Saya sarankan yang merokok agar berhenti mininimal mengurangi dan bagi yang tidak merokok jangan coba-coba merokok," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru