Pasirian (lumajangsatu.com) - Pada ada hari minggu tanggal 10 januari 2016 sekira pukul 01.30 WIB , Anggota polsek Pasirian tepatnya di jalan raya Dusun kedungpakis Desa/Kecamatan Pasirian telah menangkap truck bermuatan pasir bertuliskan " Boss Muda" .Saat petugas polsek mengecek surat - surat ternyata pengemudi truck tidak bisa menunjukan surat kendali atau tanpa di lengkapi kartu kendali.
Polisi mendugapasir yang dimuat adalah pasir yang berasal dari lokasi tambang yg illegal yang berada di lokasi tambang yang terletak wilayah Ringinputih Desa Gondoruso Kecamatan pasirian.
Baca juga: Diskominfo Ajak Warga Selektif Terima Informasi Jelang Pilkada Lumajang 2024
Dari hasil identifikasi, Identitas sopir bernama SANDI HARUN (22) warga Dusun kebonan Desa Salak Kecamatan Randuagung dan barang bukti yang diamankan berupa satu unit kendaraan truck colt diesel bermuatan pasir merk mitsubishi type FE74S th 2013 warna putih no.pol N 9615 UZ.
Baca juga: Penataan Kawasan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Bisa Tingkatkan Ekonomi Warga Sekitar
"Kini barang bukti dan sopir dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Lumajang guna proses lebih lanjut," kasubag Humas, Ipda Gatot Budi S.(ls/red)
Editor : Redaksi