AMPEL Sebut Ijin Pasir Compang-camping, Kapolres : Jika Tidak Benar Gugat Kejalur Hukum

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) Kabupaten Lumajang menilai perijian tambang pasir di Lumajang masih compnag camping. Meski sudah ada 18 pemilik ijin yang diperbolehkan menambang, namun hal itu karena dianggap oleh dinas ASDM Provinsi paling sedikit pelanggarannya.

"18 yang direkom ini dinggap paling sedikit pelanggarannya, sambil memperbaiki ijin, pmerintah merekomendasikan untuk bisa menambang," ujar Achmad Fuuzi koordinator AMPEL Lumajang, Jum'at (05/02/2016).

Banyaknya penolakan dari masyarakat sekitar tambang merupkan buntut dari penerbitan ijin yang tidak melalui persetujuan warga sekitar. Oleh sebab itu, AMPEL meminta polisi menyelidiki dugaan pengelauran ijin yang tidak sesuai dengan aturan.

AKBP Fadly Muzir Ismail SIK Kapolres Lumajang mengaku tidak bisa memeriksa para pejabat yang mengeluarkan ijin. Sebeb, ijin yang sudah keluar merupkan prodak hukum, jika AMPEL menilai ada ketidak benaran dalan pengeluaran ijin, maka harus digugat melaui jalur hukum.

"Ijin itu adalah prodak hukum, jadi jika ada dugaan dalam pengeluaran ijin tambang tidak benar, bisa digugat secara hukum," ujar Fadly saat dialog diruang Nararya Kirana lantai 3 Pemkab Lumajang.

Kapolres meminta agar warga dalam melakukan penolakan tidak melakukan aksi yang berpotensi mengganggu ketertiban. Jika merasa dirugikan, bisa menggugat secara hukum karena Indonesia adalah Negara hukum dan setiap warga dilindungi oleh hukum.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru