Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Advokasi kasus Salim Kancil dan Selok Awar-awar langsung membentuk tim pemantau sidang di PN Surabaya. Informasi terbaru dari Kejaksaan Negeri Lumajang, sidang perdana kasus Selok Awar-awar akan digelar tanggal 18 Februari 2016.
"Informasi yang diterima oleh kami dari Kejaksaan Negeri Lumajang sidang perdana di PN Surabaya tanggal 18 Februari mas," ujar Gufron anggota tim advokasi Salim Kancil, Selasa (16/02/2016).
Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Bacakan Teks Proklamasi di Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Dalam kasus Selok Awar-awar ada 37 tersangka yang akan disidang dengan kasus berbeda, mulai pembunuhan Salim Kancil, penganiayaan Tosan dan Illegal Mining. Tim advokasi berharap persidangan akan berjalan dengan fair dan putusan pengadilan bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Baca juga: Kukuhkan 6 Bidang Kepengurusan, GP Ansor Lumajang Usung Visi Bergerak dan Berdampak
"Dimanapun sidangnya, kami berharap dilakukan secara fair dan bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," terangnya.
Tim advokasi mengajak semua warga Indonesia, aktivis lingkungan, aktivis HAM dan mahasiswa untuk ikut memantau jalannya persidangan. Hal itu sebagai kontrol agar putusan yang dihasilkan benar-benar adil dan memberikan keadilan bagi korban dan para pelaku.
Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Pengawasan TMMD ke-129, Pastikan Program Tepat Sasaran dan Berkelanjutan
"Kami mengajak kepada warga Indonesia dan para aktivis untuk bersama-sama melakukan pengawasan proses persidangan di PN Surabaya," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi