Edarkan Sabu dan Pil Logo Y, Khairul Anam Ditangkap Polisi

lumajangsatu.com

Lumajang(lumajangsatu.com) - Diduga edarkan sabu-sabu dan obat terlarang di wilayah Klakah. Khairul Anam (33) warga Jl. Tambak Boyo RT 26/ RW 11 Desa/Kecamatan Klakah ditangkap petugas dirumahnya.

Informasi di Mapolres, pelaku sudah lama diintai oleh petugas dengan gerak-geriknya jualan obat jenis Dextro untuk teler anak muda. Dari keterangan warga, bisnis yang dilakukan oleh pelaku sudah lama berjalan, kemudian dilakukan penangkapan.

Baca juga: Muhamad Hotep Terpilih Aklamasi Pimpin ABPEDNAS Lumajang, Kejari Jalin Kerja Sama Pengawasan Desa

Saat dilakukan pengrebekan dirumahnya dan pengeledahan, petugas dikagetkan ditemukan 1 pocket sabu ukuran sedangĀ  dan 2 poket sabu ukuran kecil. Selain itu, ditemukan 271 butir pil warna putih berlogo "Y" serta uang diduga hasil penjualan Rp. 112.000.

"Pelaku sudah lama dintai tim Satreskoba," ungkap Kasubag Humas Polres Lumajang, Ipda Gatot Budi Hartono.

Baca juga: Kejurkab Bulu Tangkis Lumajang 2026 Momentum Jaring Atlet Berprestasi

Selain itu, yang diamankan adalah 4 buah sekop shabu dari sedotan warna putih. sebuah pipet kaca, sebendel plastik klip ukuran sedang, sebuah timbangan digital dan Hanphone merk nokia diduga untu transaksi.

"Pelaku melanggar, membeli, menerima dan menyimpa serta menyediakan narkoba golongan 1," paparnya.

Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang

pelaku dijerat pasal Ii4 (1) Sub 112 ayat (1) jo 127 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hasil pemeriksaan pelaku positif mengkonsumsi narkoba.

"Kini ditahan di Mapolres," paparnya.(ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru