Lumajang(lumajangsatu.com) - Diduga edarkan sabu-sabu dan obat terlarang di wilayah Klakah. Khairul Anam (33) warga Jl. Tambak Boyo RT 26/ RW 11 Desa/Kecamatan Klakah ditangkap petugas dirumahnya.
Informasi di Mapolres, pelaku sudah lama diintai oleh petugas dengan gerak-geriknya jualan obat jenis Dextro untuk teler anak muda. Dari keterangan warga, bisnis yang dilakukan oleh pelaku sudah lama berjalan, kemudian dilakukan penangkapan.
Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Ikuti Sekarkijang QRIS Run 5K, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Penguatan UMKM Lokal
Saat dilakukan pengrebekan dirumahnya dan pengeledahan, petugas dikagetkan ditemukan 1 pocket sabu ukuran sedangĀ dan 2 poket sabu ukuran kecil. Selain itu, ditemukan 271 butir pil warna putih berlogo "Y" serta uang diduga hasil penjualan Rp. 112.000.
"Pelaku sudah lama dintai tim Satreskoba," ungkap Kasubag Humas Polres Lumajang, Ipda Gatot Budi Hartono.
Baca juga: MTs Miftahul Ulum 2 Serahkan Buku Karya Guru dan Siswa ke Kemenag Lumajang
Selain itu, yang diamankan adalah 4 buah sekop shabu dari sedotan warna putih. sebuah pipet kaca, sebendel plastik klip ukuran sedang, sebuah timbangan digital dan Hanphone merk nokia diduga untu transaksi.
"Pelaku melanggar, membeli, menerima dan menyimpa serta menyediakan narkoba golongan 1," paparnya.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Dorong Optimalisasi Wisata Selokambang, Genjot PAD dan Ekonomi Warga
pelaku dijerat pasal Ii4 (1) Sub 112 ayat (1) jo 127 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hasil pemeriksaan pelaku positif mengkonsumsi narkoba.
"Kini ditahan di Mapolres," paparnya.(ls/red)
Editor : Redaksi