Edarkan Sabu dan Pil Logo Y, Khairul Anam Ditangkap Polisi

lumajangsatu.com

Lumajang(lumajangsatu.com) - Diduga edarkan sabu-sabu dan obat terlarang di wilayah Klakah. Khairul Anam (33) warga Jl. Tambak Boyo RT 26/ RW 11 Desa/Kecamatan Klakah ditangkap petugas dirumahnya.

Informasi di Mapolres, pelaku sudah lama diintai oleh petugas dengan gerak-geriknya jualan obat jenis Dextro untuk teler anak muda. Dari keterangan warga, bisnis yang dilakukan oleh pelaku sudah lama berjalan, kemudian dilakukan penangkapan.

Baca juga: Diskominfo Ajak Warga Selektif Terima Informasi Jelang Pilkada Lumajang 2024

Saat dilakukan pengrebekan dirumahnya dan pengeledahan, petugas dikagetkan ditemukan 1 pocket sabu ukuran sedangĀ  dan 2 poket sabu ukuran kecil. Selain itu, ditemukan 271 butir pil warna putih berlogo "Y" serta uang diduga hasil penjualan Rp. 112.000.

"Pelaku sudah lama dintai tim Satreskoba," ungkap Kasubag Humas Polres Lumajang, Ipda Gatot Budi Hartono.

Baca juga: DPRD Lumajang Siap Support Peningkatan Kapasitas dan Profesionalitas Wartawan

Selain itu, yang diamankan adalah 4 buah sekop shabu dari sedotan warna putih. sebuah pipet kaca, sebendel plastik klip ukuran sedang, sebuah timbangan digital dan Hanphone merk nokia diduga untu transaksi.

"Pelaku melanggar, membeli, menerima dan menyimpa serta menyediakan narkoba golongan 1," paparnya.

Baca juga: Penataan Kawasan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Bisa Tingkatkan Ekonomi Warga Sekitar

pelaku dijerat pasal Ii4 (1) Sub 112 ayat (1) jo 127 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hasil pemeriksaan pelaku positif mengkonsumsi narkoba.

"Kini ditahan di Mapolres," paparnya.(ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru