Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi D DPRD Lumajang bersama Kantor Sosial melakukan sidak ke sejumlah rumah yang mendapatkan program bedah rumah. Komisi D DPRD kaget, karena realisasinya tidak mencerminkan uang 10 juta seperti anggaran yang diberikan.
"Kami sangat kaget ya, ini sudah menyalahi aturan dan sudah tidak benar dalam pelaksanaannya," ujar Sugianto Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Senin ( 07/03/2016).
Komisi D mendesak Kantor Sosial menelusuri kelompok-kelompok yang menjadi pelaksana program bedah rumah bagi warga miskin. Meski sudah diberi deadline untik menyelesaikan pelaksanaan bedah rumah, namun sudah ada indikasi pelanggaran hukum dalam pelaksanaanya.
"Meski sudah ada deadline dari Kansos, tapi bagi kami sudah tidak ada toleransi dan kami meminta kepada Kansos untuk merekomendasi kepada penegak hukum," papar politisi PKB asal Pronojiwo itu.
Dari pantauan Komisi D, realisasi bedah rumah jika dilihat hasil pembangunannya tidak lebih dari 3 juta rupiah. Sebagian hanya dibangun temboknya, ada atapnya saja, bagian depan saja bahkan ada yang setelah dibedah malah semakin parah.
"Kalau diuangkan realisasinya paling banyak 3 juta rupiah saja, bahkan ada rumah setelah dibedah rumahnya malah semakin bocor," jelasnya.
Ada sekitar 90 orang yang mendapatkan program bedah rumah dari Kementrian Sosial. Dimana, 90 titik tersebut tersebar di 5 kelurahan yakni Jogoyudan, Jogotrunan, Kepuharjo, Rogotrunan dan Tompokersan.(Yd/red).
Baca juga: Bibit Ikan Terus Ditebar Upaya Jaga Ekosistem dan Kesejahteraan Warga Lumajang
Editor : Redaksi