PNS Guru, Dominasi Perceraian di Pengadilan Agama Lumajang

lumajangsatu.com

Baca juga: STKIP PGRI Lumajang Sukses Menerjunkan Ratusan Mahasiswa KKN

Lumajang- Data yang disampaikan oleh Badan Penasehatan, Pelestarian dan Pembinaan Perkawina (BP4) Kementrian Agama Lumajang yang menyebut banyak PNS bercerai ternyata bukan isapan jempol. Pasalnya, data yang sama juga diungkapakn oleh Pengadilan Negri Lumajang.

Menurut M. Wiyanto Wakil panitera Pengadilan Agama setiap bulannya pengadilan Agama menerima perkara anatra 300 sampai 350 perkara. Dari data hingga bulan April 2013 perkara gugatan untuk perceraian sudah masuk sekitar seribu lebih perkara.

"Setiap bulannya ada 300-350 perkara yang masuk ke PA," Ujarnya saat ditemui dikantor PA Lumajang, Jum'at (21/06/2013).

Sedangkan data PNS hingga bulan april yang telah mengajukan perceraian mencapai 27 perkara, dan paling banyak didominasi oleh PNS guru kusunya Guru SD. Bahkan yang lebih mengagetkan, pengadilan agama setiap harinya menerima 1-3 SK ijin cerai dari pemerintah daerah bagi para PNS yang akan melakukan perceraian.

"Hingga April ada 27 PNS yang mengajukan perceraian," Jelasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, factor yang melatar belakangi para PNS tersbut bercerai adalah gangguan pihak ketiga atau selingkuh. Disamping itu, tidak adanya keharmonisan karena terkadang sang suami dan istri sama-sama bekerja.

"Paling dominan penyebanya adalah faktor gangguan pihak ketiga atau selingkuh," Tambahnya.

Data angka perkara selama kurun waktu 2012 di Pengadilan Agama Lumajang, sebanyak 3.967 perkara. Dari data tersbut perkara yang masuk lebih banyak cerai gugat dari pada cerai talak.

"Cerai talak 1.177, sedangkan cerai gugat 2.313," Tambanya.

Faktor yang paling dominan yang melatar belakangi terjadinya perceraian adalah adanya ketidak harmonisan dalam keluraga, kemudian factor ekonomi, factor perselingkuhan, factor kawin paksa, yang manarik juga adalah perceraian karena factor krisis akhlak.

"Yang paling dominan adalah faktor ketidak harmonisan keluarga," Pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru