MK Tolak Gugatan ASA dan A-RIF, SAAT Kembali Pimpin Lumajang

lumajangsatu.com

Baca juga: Pj. Bupati Lumajang Apresiasi Jarkom Kemkominfo

Lumajang- Penungguan para calon bupati dan wakil bupati dan rakyat Lumajang pada hasil pilkada yang masuk pada sengketa di Mahkamah Konstitusi akhirnya terjawab Sudah. Majlis Hakim MK memutuskan untuk menolak dua gugatan dari pasangan ASA dan pasangan A-RIF. Dengan demikin, pasangan SA'AT secara sah untuk kembali menjabat Bupati dan Wakil Buptai selama 5 Tahun kedepan.

Dalam website resmi MK, Senin (08/07/2013) putusan untuk pemohon nomor urut 3 yakni pasangan ASA dan paslon nomor urut 2 yakni pasangan A-RIF ditolak seluruhnya. Pembacaan amar putusan dilakukan secara bertahap seperti yang tertuang dalam risalah putusan MK.

Dalam putusan itu menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh Sembilan Hakim Konstitusi.

Sembilan hakim itu adalah M. Akil Mochtar selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman, masing-masing sebagai anggota, pada hari Kamis, tanggal empat, bulan Juli, tahun dua ribu tiga belas.

Putusan itu  diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal delapan, bulan Juli, tahun dua ribu tiga belas, selesai diucapkan Pukul 17.02 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu M. Akil Mochtar selaku Ketua merangkap Anggota, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman. Demikianlah yang tertulis dalam hasil putusan sidang yang ada di wabesite resmi MK.

Berita dari MK tersebut dibenarkan Pudholi Sandra SH, komisioner KPU Lumajang, putusan MK adalah putusan akhir dan mengikat untuk dilaksanakan. Sehingga, ia menghimbau kepada pemohon dan pendukung untuk legowo dalam menerima putusan ini.

Kami mengharap seluruh elemen masyarakat untuk bisa legowo apapun hasil dari putusan MK," Terangnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru