Lumajang (lumajangsatu.com) - Lambatnnya pembuatan elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capi) dikeluhkan warga di media sosial. Pasalnya, untuk pembuatan E-KTP sampai satu bulan tak kunjung selesai sehingga warga terganggu dengan pelayanan tersbut.
Saiful Rizal, Kabid Kependudukan Dispenduk Capil Kabupaten Lumajang menyatakan ada dua persoalan yang dihadapi sehingga pelayanan e-KTP terhambat. Pertama ada maintenance (perbaikan) sistem online e-KTP dan kedua blangko e-KTP harus dikosongkan per-1 Agustus 2016.
Baca juga: Santri Pilar Peradaban Masa Depan
"Ada maintenace sistem sehingga mulai jam 6 sore hingga jam 6 pagi sistem online e-KTP dimatikan dan per-1 Agustus blangko e-KTP harus dikosongkan," ujar Rizal kepada lumajangsatu.com, Senin (03/08/2016).
Karena ada perbaikan, sehingga pengajukan e-KTP menjadi menumpuk karena tidak bisa dikerjakan lembur malam hari. Disamping itu, balngko e-KTP baru bisa diambil tanggal 10 Agustus ke Jekarta.
Baca juga: Ini Tema Debat Publik Bupati dan Wakil Bupati Lumajang di Pilkada 2024
"Nanti tanggal 10 baru bisa dimabil ke Jakarta untuk blangko e-KTP-nya, sehingga kita masih menunggu," terangnya.
Bagi warga yang memiliki keperluan mendesak KTP, maka Dispenduk Capil menyiapkan surat pengganti e-KTP. Masyarakat akan mendapat surat pengganti e-KTP sementara, dengan melakukan pengajuan yang dilengkapi dengan foto pemohon.
Baca juga: Aliansi Guru Madrasah Lumajang Satu Komando Menangkan Cak Thoriq-Ning Fika
"Kita sudah menyipakan surat sementara pengganti KTP bagi yang memiliki kebutuhan mendesak sepereti keperluan untuk menguus ke perbankan," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi