Lumajang (lumajangsatu.com) - Lambatnnya pembuatan elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capi) dikeluhkan warga di media sosial. Pasalnya, untuk pembuatan E-KTP sampai satu bulan tak kunjung selesai sehingga warga terganggu dengan pelayanan tersbut.
Saiful Rizal, Kabid Kependudukan Dispenduk Capil Kabupaten Lumajang menyatakan ada dua persoalan yang dihadapi sehingga pelayanan e-KTP terhambat. Pertama ada maintenance (perbaikan) sistem online e-KTP dan kedua blangko e-KTP harus dikosongkan per-1 Agustus 2016.
Baca juga: Kejurkab Bulu Tangkis Lumajang 2026 Momentum Jaring Atlet Berprestasi
"Ada maintenace sistem sehingga mulai jam 6 sore hingga jam 6 pagi sistem online e-KTP dimatikan dan per-1 Agustus blangko e-KTP harus dikosongkan," ujar Rizal kepada lumajangsatu.com, Senin (03/08/2016).
Karena ada perbaikan, sehingga pengajukan e-KTP menjadi menumpuk karena tidak bisa dikerjakan lembur malam hari. Disamping itu, balngko e-KTP baru bisa diambil tanggal 10 Agustus ke Jekarta.
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
"Nanti tanggal 10 baru bisa dimabil ke Jakarta untuk blangko e-KTP-nya, sehingga kita masih menunggu," terangnya.
Bagi warga yang memiliki keperluan mendesak KTP, maka Dispenduk Capil menyiapkan surat pengganti e-KTP. Masyarakat akan mendapat surat pengganti e-KTP sementara, dengan melakukan pengajuan yang dilengkapi dengan foto pemohon.
Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor
"Kita sudah menyipakan surat sementara pengganti KTP bagi yang memiliki kebutuhan mendesak sepereti keperluan untuk menguus ke perbankan," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi