Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Jakarta(lumajangsatu.com)- Perjuangan Khofifah-Herman yang gagal menjadi calon gubernur Jawa Timur akhirnya menemui titik terang. Melalui sidang gugatan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sebanyak tiga komisioner KPU Jawa Timur diberhentikan sementara.
"Mengabulkan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 1 atasnama Andry Dewanto Ahmad (ketua KPU). Merehabilitasi teradu 5 atas nama Sayakti. Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu 2 Najib Hamid. Teradu 3 Agung Nugroho, dan teradu 4 Agus Mahfud," kata Ketua DKPP Jimlu Ashiddiqie di sidang DKPP di Kantor DKPP di Jl Mh Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2013).
DKPP juga memerintahkan kepada KPU pusat untuk meninjau keputusan KPU Jatim. Langkah ini untuk memberikan perlindungan kepada hak konstitusional Khofifah-Herman.
"Memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tegas Jimly.
Khofifah-Herman yang merasa terganjal ikut Pilgub Jatim mengadukan KPU Jatim ke DKPP. Mereka juga membawa perkara ini ke PTUN untuk memperjuangkan kesempatan mereka berlaga di Pilgub Jatim.
"Mengabulkan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 1 atasnama Andry Dewanto Ahmad (ketua KPU). Merehabilitasi teradu 5 atas nama Sayakti. Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu 2 Najib Hamid. Teradu 3 Agung Nugroho, dan teradu 4 Agus Mahfud," kata Ketua DKPP Jimlu Ashiddiqie di sidang DKPP di Kantor DKPP di Jl Mh Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2013).
DKPP juga memerintahkan kepada KPU pusat untuk meninjau keputusan KPU Jatim. Langkah ini untuk memberikan perlindungan kepada hak konstitusional Khofifah-Herman.
"Memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tegas Jimly.
Khofifah-Herman yang merasa terganjal ikut Pilgub Jatim mengadukan KPU Jatim ke DKPP. Mereka juga membawa perkara ini ke PTUN untuk memperjuangkan kesempatan mereka berlaga di Pilgub Jatim.
Sumber http://news.detik.com
Editor : Redaksi