Sesuai Perda, Tower Bodong di Lumajang Bisa Diambil Alih Pemkab

lumajangsatu.com
Salah satu Tower yang berdiri di Tengah Kota Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) – Sesuai amanah Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang Menara Telokomunikasi atau Tower, maka tanggal 29 Maret 2017 batas akhir pemutihan perijinan. Jika pemilik tower tidak mengajukan ijin, maka setelah batas waktu itu akan diberlakukan prosedur perijinan sesuai perda tanpa ada pengecualian.

“Data di kami, ada 22 tower yang sudah keluar ijin prisipnya dan 70 tower yang dalam antrian penerbitan ijin prinsip,” ujar Dony Fembrianto, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP),  Jum’at (31/03/2017).

Hj. Nur Hidayati M.Si, Ketua Komisi A DPRD Lumajang menyebut banyaknya tower yang sudah pindah tangan membuat kesulitan pemerintah dalam melakukan penertiban. Oleh sebab itu, pemerintah melakukan pemutihan ijin tower, dengan harapan para pemilik tower berbondong-bondong mengurus ijin dan potensi pendatan daerah tidak hangus.

“Pemutihan ijin tower itu langkah maju dari peemrintah, agar para pemilik ijin segera mengurus ijin towernya dengan sjeumlah kemudahan,” jelasnya.

Jika hingga batas akhir pemutihan pemilik tidak mengajukan ijin, maka pada pasal 53 Perda Nomor 1 tahun 2016 sudah diatur sanksi dan juga model peringatannya. Mulai peringtan tertulis 3 kali, pembekuan ijin, penyegelan, pemutusan aliran listrik, pencabutan ijin hingga sanksi terakhir adalah tower tidak berijin akan diambil alih oleh Pemerintah Daerah.

“Di pasal 53 sudah diatur mas, tentang tata cara peringtan dan sanksinya. Dan yang terakhir tower yang melanggar aturan akan diambil alih oleh Pemeirntah Daerah,” pungkas politisi NasDem itu.(Yd/red)

Baca juga: Puluhan Ribu Warga Lumajang Padati Kampanye Akbar Cak Thoriq-Ning Fika di Stadion Semeru

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru