Polhut Ringkus Maling Kayu di RPH Tempursari Warga Gondoruso

lumajangsatu.com
Polhut Lumajang menangkap pelaku illegal loging

Lumajang (lumajangsatu.com) - Jajaran Polisi Hutan (polhut) melakukan operasi rutin dikawasan RPH Tempursari. Waktu yang dipilih Sabtu malam Minggu dan jelang hari raya Idul Fitri karena masuk waktu-waktu rawan.

"Tadi malam kita lakukan patroli rutin di kawasan hutan mulai dari Pasirian-Tempursari," ujar Muchlisin Kepala SKPH Perhutani Lumajang, Minggu (04/06/2017)

Baca juga: PT KAI dan Dishub Lumajang Tutup Perlintasan Kereta Api Liar

Dari patroli tersebut, Polhut berhasil menangkap 3 pelaku illegal loging (maling kayu) di wilayah KPH Tempursari. Jumlah pelaku 4 orang, namun 1 orang berhasil kabur dan dalam pengejaran aparat kepolisian.

Tiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah Sumadi, Roni Hartono dan Feriyanto. Sedangkan pelaku yang kabur Suyat, dimana ke-4 pelaku warga Dusun Kaligedhe, Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian.

Baca juga: 26 Ribu Warga Telah Berkunjung dan Manfaatkan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Lumajang

"Dalam penangkapan tersebut kita amankan 3 pelaku dan satu lagi kabur dan yang lari ini adalah otak pembalakan liar," jelasnya.

Awalnya, Polhut yang berpatroli merasa curiga dengan aktifitas pengendara sepeda motor yang ketakutan melihat petugas. Setelah dilakukan pengintaian, ternyata ditemukan aktifitas pembalakan liar dan sebagian kayu-kayu yang dipotong sudah siap diangkut.

Baca juga: Diskominfo Ajak Warga Selektif Terima Informasi Jelang Pilkada Lumajang 2024

Di lokasi pembalakan, petugas Polhut menemukan 26 pohon rimba campur yang ditebang. Perhutani langsung menghubungi Polres Lumajang dan dari Polsek Pasirian langsung merapat.

"Tadi malam kita langsung hubungi polisi dan dari Polsek Pasirian datang ke TKP sekitar jam 1 pagi," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru