DCT Lumajang Berkurang dari DCS 510 Jadi 508 Caleg

lumajangsatu.com

Baca juga: Tahun 2015, Saatnya Bersatu Jadi Terbaik Rek!

Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah diplenokan oleh KPU Jatim, Daftar Caleg Sementara (DCS) akhinya ditetapkan menjadi Daftar Cale Tetap (DCT). Menurut Pudoli Sandra SH Komisioner KPU Lumajang, dari DCS ke DCT sedikit mengalami perubahan, karena ada yang mundur dan juga ada laporan dari masyarkat.

"510 DCS setelah ditetapkan menjadi DCT akhirnya berjumlah 508," Ujar Pudoli, Sabtu (24/08/2013).

Ia menjelaskan, ada 3 Caleg PDI yang diganti karena adanya laporan masyarakat. Begitu juga dengan 3 Caleg Demokrat dan 2 Caleg dari PKB. Sedangkan PAN dan PKS tidak merubah calegnya yang bermsalah. Sehingga 2 Caleg, 1 dari PAN dan 1 PKS tidak dilakukan pergantian.

"Ada dua yang dicoret dan 11 yang diganti," Terangya.

Setelah diumumkan, maka DCT diserahkan kapada seluruh partai Politik. Jika nantinya ada yang keberatan dengan keputusan KPU, maka bisa menggunakan dua jalur. Yakni menggunakan jalur PTUN dan melaporkan kepada Bawasalu dan jajarannya.


"Jika tidak terima karena tidak diloloskan atau diloloskan maka tenggang waktu mulai 18 Agustus hingga 14 November 2013 bisa melakukan gugatan," Pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru