Lumajang (lumajangsatu.com) - Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Lumajang jadi sorotan Komisi D DPRD. Hal itu menyusul ramainya pemberitaan tentang adanya dugaan program bedah rumah itu tidak sesuai juknis.
Sugianto, ketua Komisi D DPRD langsung menelpon Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP). Namun, Imam Suryadi kepala DPKP tidak mengangkat telepon dari ketua Komisi D.
"Kita akan lakukan sidak kesejumlah rumah penerima program BSPS, apakah sesuai juknis atau tidak," ujar Sugianto, Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Senin (21/08/2017).
Politisi PKB itu menyebut DPRD dan Pemerintah Lumajang memiliki semangat yang sama agar program untuk warga tidak mampu itu tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggungjawab. Jika itu terjadi, Dinas yang menangani harus mengambil tindakan jika perlu dibawa kernah hukum agar ada dampak jera dari oknum-oknum tersebut.
"Dulu pernah ada kejadian yang sama program bedah rumah dari Kemnetrian Sosial dan bermasalah. Ini tidak boleh terjadi lagi," jelasnya.
Sebelumnya, Kahar Kabid Perumahan DPKP menyatakan sudah meminta kepada para pendamping dan fasilitator program melakukan pengawasan. Jika penerima program tidak paham tentang juknis, maka pendampinglah yang wajib untuk memberitahu.
"Ada 2 fasilitator program dari DPKP mas dan 11 pendamping yang ditunjuk oleh kelurahan yakni ada 4 Kelurahan di Lumajang," pungkasnya.
Sebelumnya, penerima program komplain karena material bangunan yang dikirim tidak sesuai saat sosialisasi. Yang mencolok, kayu yang seharusnya menggunakan Meranti namun pada kenyatannya bercampur dengan kayu kembang.(Yd/red)
Baca juga: Pj. Bupati Lumajang Apresiasi Jarkom Kemkominfo
Editor : Redaksi