Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi D DPRD Lumajang melakukan sidak program bantuan stimulan swadaya perumahan (BSPS) dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hasilnya, dewan menilai laporan dari pendamping untuk bedah rumah dinilai amburadul.
Pendamping dan fasilitator dinilai tidak memberikan arahan bedah rumah yang sesuai dengan juklak dan juknis yang berlaku. Padahal, program BSPS sudah tertata dengan baik dan rapi oleh Kementrian PUPR.
Baca juga: Dari Rumah Reyot Jadi Layak Huni, Bukti Pemerintah Hadir untuk Rakyat
"Program ini sebenarnya sudah terplanning dengan baik oleh Kementrian PUPR, namun alangkah ironisnya jika tim penanggungjawab tidak memberikan pemberdayaan sesuai dengan juklak dan juknisnya," ujar Sugianto SH, Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Kamis (24/08/2017).
Dana dari PUPR 15 juta untuk bahan bangunan dan 1,5 juta dari APBD untuk ongkos pekerja ternyata tidak tertata dengan baik. Akibatnya, saat 1,5 habis untuk ongkos tukang maka mengambil 15 juta, akibatnya mempengaruhi kualitas bangunan.
Dewan juga menemukan dalam rencangan anggaran biaya (RAB) menggunakan kayu tiba-tiba berganti dengan cor. "Semisal dalam RAB menggunakan kayu tapi berganti cor itu tidak teradendum, kita akan panggil lagi dinas terkait," jelas politisi PKB itu.
Yang jadi korban adalah penerima jika pembangunan belum 100 persen dananya sudah habis. Akibatnya penerima menjadi terganggu karena bangunan yang sudah dibedah tidak tuntas 100 persen.
Baca juga: Lumajang Gaspol Digital! Pemkab Perkuat Komitmen Wujudkan Pemerintahan Cerdas dan Transparan
"Ini kan juga tidak enak meninggalkan bangunan yang tidak tuntas. Dindingnya tidak di lepo dan atapnya masih seperti itu juga. Saat kita tanya RABnya juga tidak jelas," paparnya.
H. Akhmad Wakil Ketua Komisi B DPRD meminta agar laporan hasil bedah rumah segera diperbaiki sesuai dengan kondisi di lapangan. Jika tidak segera diperbaiki, maka nanti bisa berurusan dengan aparat penegak hukum.
"Ini masih satu saja yang kita temukan, kita belum periksa secara detail mulai pengajuan, kayunya pakai apa, tokonya dimana dan lainnya," papar politisi PPP itu.
Baca juga: Bupati Luncurkan Proyek Digital ASN untuk Percepat Layanan Warga
Tri Wicaksono, fasilitator BSPS mengaku bahwa permintaan di penerima berbeda-beda. Fasilitator mengaku sudah meminta kepada pendamping agar sesuai RAB.
"Kalau dilapangan itu kan beda kadang mas, penerima manfaat kadang jhaluk tulung begini. Kita sudah minta pendamping sesuai RAB," pungkasnya. (Yd/red)
Editor : Redaksi