Diskominfo Lumajang Bentuk Sitem Pola Komunikasi Pemerintah dengan Masyarakat

lumajangsatu.com
Diskominfo kumpulkan PPID Kabupaten Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lumajang mengumpulkan Forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal itu untuk menjawab tantangan keterbukaan informasi publik ditengah kemudahan akases teknologi.

"Kita harus membuat sistem untuk memperbaiki komunikasi pemerintah dengan publik," ujar Dony Fembrianto Yantri, Kadiskominfo Kabipaten Lumajang, Kamis (07/09/2017).

Baca juga: Pemerintah Lumajang Siapkan Bantuan Hukum Warga Tak Mampu

Saat ini saluran komunikasi sangat banyak, baik media massa, media sosial dan turun langsung menyapa masyarakat. Jangan diharapakan akan terbentuk pemerinatahan yang kuat jika tidak terjalin komunikasi yang baik dan kondusif dengan masyarakat.

"Kita akan membangun sistem yang baik, jika ada keluhan masyarakat maka negera harus hadir memberikan informasi atau menyajikan solusi," paparnya.

Untuk PPID di masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertugas memberikan informasi kepada badan atau perorangan jika dibutuhkan. Namun, informasi yang bisa dan tidak bisa diberikan sudah diatur dalam perundang-indangan.

Baca juga: Pj. Bupati Lumajang Apresiasi Jarkom Kemkominfo

"Mereka berkewajiban memberikan data yang bersifat informasi publik kepada badan atau perorangan yang meminta," jelasnya.

Nur Wakhid Ali Yusron, Plt Sekda Lumajang menyatakan diera kecanggihan tekhnologi semua masyarakat saat ini bisa memiliki nomor HP para pejabat. Masyarakat bisa mengadu secara langsung tanpa harus melalui prosedur yang berbelit dan ruwet.

Baca juga: Siagakan Ribuan Personel Jelang Pemilu 2024 Polres Lumajang Gelar Pasukan

Meski diera yang serba terbuka, namun tidak bisa kemudian menyampaikan hal-hal yang tidak pantas seperti SARA dan ujaran kebencian. Masyarakat diminta selektif dalam menyebar berita yang belum tentu kebenarannya.

"Meski semua serba mudah, kita minta masyarakat tetap selektif dalam menyabar informasi. Pastikan dulu kebenaranya sebelum ikut menyebar, karena kalau salah bisa terjerat persolan hukum," pungkasnya. (Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru