Lumajang (lumajangsatu.com) - Pemeirntah Kabupaten Lumajang telah memiliki perda tahun 2017 yang mengatur agar pajak pasir tidak bocor. Salah satu kalusul dalam Perda itu adalah pembangunan portal di lima pintu keluar Lumajang.
"Agar pajak pasir tidak bocor, 2018 kita akan bangun portal di lima titik keluar Lumajang," ujar Taufiq Hidayat, Kabag Hukum Pemkab Lumajang, Jum'at (20/10/2017).
Baca juga: Dari Rumah Reyot Jadi Layak Huni, Bukti Pemerintah Hadir untuk Rakyat
Nantinya, setiap truck pasir yang akan keluar dari Lumajang harus menunjukkan suarat keterangan asal barang (SKAB). Dari data SKAB itu, akan dikethui dari mana dan jumlahnya berapa sehingg akan diketahui berapa pajak yang harus dibayar oleh pengusaha tambang pasir.
Baca juga: Lumajang Gaspol Digital! Pemkab Perkuat Komitmen Wujudkan Pemerintahan Cerdas dan Transparan
"Yang membayar adalah pengusaha tambang pasir itu. Tapi dengan SKAB itu akan diketahui berapa pajak yang harus dibayar sehingga tidak bisa dimanipulasi," terangnya.
Lima titik itu meliputi Pronojiwo, Yosowilangun, Jatiroto, Randuagung dan Ranuyoso. Bagi angkutan pasir yang tidak membawa SKAB maka akan disita oleh petugas gabungan yang menjaga di portal.
Baca juga: Bupati Luncurkan Proyek Digital ASN untuk Percepat Layanan Warga
"Yang menjaga di portal petugas gabungan dari kepolisian, satpol PP dan dari bagian pajak," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi