Lumajang (lumajangsatu.com) - Keberadaan RT/RW merupakan kelompok masyarakat yang dikasi keberadaannya oleh Pemeirntah. Oleh sebab itu, RT/RW di SK-kan oleh kepala desa dan mendapatkan sejumlah tunjangan sebagai ucapan terima kasih dari pemerintah kepada RT/RW yang menjadi mata, telinga dan mulut pemerintah ditingkat bawah.
"RT/RW itu adalah lembaga swadaya yang diakui keberadaannya oleh pemerintah dengan bukti SK dari kepala desa," ujar Patria Dwi Hastiadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kamis (23/11/2017).
Baca juga: Pemerintah Lumajang Siapkan Bantuan Hukum Warga Tak Mampu
Tahun anggaran 2018, honor RT/RW ditambah dari 150 ribu perbulan menjadi 200 ribu perbulannya. Hal lebih kecil dari harapannya para RT/RW yang meminta agar honor setiap bulan bisa 300 ribu rupiah.
Baca juga: Pj. Bupati Lumajang Apresiasi Jarkom Kemkominfo
"Alhamdulillah, pak Bupati tahun 2018 menambah honor RT/RW jadi 200 ribu. Sebenarnya, para RT/RW sudah meminta penambahan honor 3 tahun lalu, namun baru tahun 2018 honor mereka bisa ditambah," jelasnya.
Patria meminta kepada para RT/RW untuk loyal kepada program Pemerintah dan program Bupati. RT/RW diharapkan akan jadi corong Pemeirntah dalam menyampaikan program program kepada masyarakat, dan menyampaikan kepada Kepala Desa, Camat dan Bupati tentang persoalan dibawah.
Baca juga: Siagakan Ribuan Personel Jelang Pemilu 2024 Polres Lumajang Gelar Pasukan
"RT/RW harus loyal pada program Pemerintah dan pak Bupati, siapapun Pemeirntahnya dan siapapun Bupatinya. RT/RW harus bisa menjadi mata, telinga dan mulut pemerintah dikatakan bawah," pungkasnya. (Yd/red)
Editor : Redaksi