Lumajang (lumajangsatu.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama polisi dan TNI menggelar radiasi gabungan tambang pasir illegal. Razia dilakukan untuk memberikan pembinaan kepada penambangan tradisional yang masih menambang diarea yang tidak berijin.
Basuni, Kepala Dinas Satpol PP menyatakan banyak penambang tradisional yang dilakukan pembinaan. Para penambang diminta melakukan aktifitas penambangan diplomasi yang berijin dan bekerjasama dengan pemilik ijin resmi.
Baca juga: Dari Rumah Reyot Jadi Layak Huni, Bukti Pemerintah Hadir untuk Rakyat
"Kita lakukan razia di Candipuro dan Pasrujambe, karena di dua Kecamatan itu sudah ada ijin yang terbit," jelasnya.
Para penambang tradisional diarahkan untuk bisa menambang di lokasi pemilik ijin. Sedangkan untuk harganya, bisa langsung dibicarakan antara pemilik ijin dan penambang.
Baca juga: Lumajang Gaspol Digital! Pemkab Perkuat Komitmen Wujudkan Pemerintahan Cerdas dan Transparan
"Untuk harganya kita pasrahakan kepada pemilik ijin resmi dan para penambang tradisional," jelasnya.
Dalam razia itu, polisi dan Satpol PP tidak melakukan penindasan karena sifatnya masih pembinaan. Sejumlah truck pengangkut pasir yang diperiksa juga bisa menunjukkan kartu kendali sebagai bukti pasir berasal dari lokasi berijin.
Baca juga: Bupati Luncurkan Proyek Digital ASN untuk Percepat Layanan Warga
"Kita tidak melakukan penindakan karena masih bersifat pembinaan. Namun kita akan terus lakukan razia untuk memastikan potensi pendapatan dari pasir tidak hilang," pungkasnya. (Yd/red)
Editor : Redaksi