KPU Lumajang Lakukan Verifikasi Berkas 3 Pasangan Calon

lumajangsatu.com
Siti Mudawiyah SE, Ketua Komisioner KPU Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisia Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menerima berkas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang 2018. Tiga pasangan calon sudah menerima bukti pendaftaran dan telah dinyatakan sah sesuai dengan syarat dan ketentuan.

"Tiga pasangan calon sudah menerima tanda bukti pendafataran dan sudah kita nyatakan sah," ujar Siti Mudawiyah SE, Ketua Komisioner KPU Lumajang, Senin (15/01/2018).

Baca juga: Dari Rumah Reyot Jadi Layak Huni, Bukti Pemerintah Hadir untuk Rakyat

Usai penerimaan berkas, KPU akan melakukan pemeriksaan berkas dengan melibatkan instansi yang lain, seperti Dinas Pendidikan, Kementrian Agama dan juga Pengadilan Negeri. KPU juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada tim pasangan calon, untuk beberapa persyaratan yang herus dilakukan perbaikan.

Baca juga: Lumajang Gaspol Digital! Pemkab Perkuat Komitmen Wujudkan Pemerintahan Cerdas dan Transparan

"Intinya semuanya sudah lengkap, namun ada beberapa rekomendasi yang kita sampaikan kepada tim paslon, untuk dilakukan perbaikan," pungkasnya.

Dalam Pilkada 2018 yang akan digelar tanggal 27 Juni untuk pemilihannya ada tiga pasangan calon yang mendafatar. Yakni pasangan Thoriq-Indah, pasangan As'at-Thoriq dan pasangan Rofik-Indah.

Baca juga: Bupati Luncurkan Proyek Digital ASN untuk Percepat Layanan Warga

Pasangan Indah-Thoriq diusung oleh PKB dan Gerindara dengan 14 kursi, pasangan As'at-Thoriq diusung oleh PDI Perjuangan, PAN dan Hanura dengan 15 kursi. Sedangkan pasangan Rofik-Nurul diusung oleh Demokrat, Golkar, PPP, PKS dan NasDem dengan 21 kursi di DPRD Lumajang.(Adv/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru