Laporan Dugaan Pelanggaran Mutasi PNS Kandas di Panwaslu Lumajang

lumajangsatu.com
Panwaslu menyampikan rilis laporan Andre Aescobar

Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah menerima laporan Andre Eascobar, terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh paslon 2 As'at Malik, Panwaslu secara maraton melakukan pemeriksaan saksi pelapor dan terlapor. Sejumlah PNS, Kepala BKD, Sekda Lumajang, Plt Bupati dan calon Bupati Incumbent As'at, turut memberikan kesaksian di Panwaslu.

Setelah lima hari melakukan pemeriksaan, Panwaslu Lumajang bersama Gakkumdu akhirnya mengeluarkan kesimpulan dan rekomendasi. Tertanggal 29 Mei 2018, Gakkumdu menyampaikan rilis hasil pemeriksaan tersebut.

Akhmad Mujaddid MR, S.Pd.I, ketua Panwaslu Lumajang menyatakan, karena tidak cukup bukti, maka laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. As'at Malik, selaku calon Bupati incumbent tidak melakukan pelanggaran pemilu terkait dengan mutasi PNS sebelum As'at Malik menjalani cuti kampanye.

"Laporan Andre Eascobar nomor 01/LP/PB/Kab/16.20/V/2018 tidak dapat ditindak lanjuti," ujar Mujaddid, Selasa (29/05/2018).

Panwaslu juga tidak bisa menilai keabsahan surat rekomendasi dari Mendagri tentang mutasi PNS Lumajang. Lembaga yang berhak untuk memutus sah atau tidak adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Terlapor Bupati As'at, yang berkedudukan sebgai calon petahana tidak terbukti secara sah dan meyakikan telah melanggar pasal 71 ayat 2, Undang-Undang nomor 10 tahun 2016," pungkasnya.(Yd/red)

Baca juga: Mas Gatot Orang Dekat Bunda Gagal Jadi Ketua Komisi A DPRD Lumajang

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru