Lumajang (lumajangsatu.com) - Tanggal 24 Juni 2018 adalah batas akhir pasangan calon bupati dan wakil melaporkan dana kampanye secara total. Ada 3 tahap laporan dana kampanye, pertama laporan dana awal kampanye, laporan penggunaan dana kampanye dan laporan penerimaan serta pengeluaran dana kampanye.
"Tanggal 24 Juni 2018, batas akhir bagi para paslon untuk melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujar Rudi Hartono, Komisioner KPU bidan hukum, Rabu (20/06/2018).
Sesuai aturan, batas akhir pelaporan adalah jam 18.00 wib bagi semua paslon. Jika paslon tidak melaporkan, maka sanksi terberat bisa dicoret dari kepesertaan pemilu bupati dan wakil bupati Lumajang.
"Batas akhir pelaporan tiga tahapan itu adalah nanti tanggal 24 Juni jam 18.00 wib. Jika tidak melapor, sanksi terberat bisa dicoret dari kepsertaan pilkada," terangnya.
Untuk tahap awal dan kedua, semua paslon sudah selesai melaporkan dana awal dan penggunaan dana kampanye. Setelah laporan dari 3 paslon masuk, maka akan dilakukan audit oleh tim dari KPU, apakah laporan yang disampikan realistis atau tidak.
"Setelah semua laporan dana kampanye masuk, maka akan dilakukan audit oleh tim independent yang telah ditunjuk oleh KPU," pungkasnya.(Yd/red)
Baca juga: Mas Gatot Orang Dekat Bunda Gagal Jadi Ketua Komisi A DPRD Lumajang
Editor : Redaksi