Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menerima dua surat tanggapan masyarakat atas Daftar Caleg Sementara (DCS). KPU sedang menverifikasi atas tanggapan itu, untuk kemudian akan dilakukan klarifikasi kepada partai pengusung.
Siti Mudawiyah SE, Komisioner KPU Lumajang menyatakan ada beberapa DCS PKB di dapi 1 dan 3 yang ada tanggapan masyarakat. Tanggapan terkait dengan adanya caleg sebagai perangkat desa dan pendamping desa.
"Ada tanggapan untuk DCS PKB di dapil 1 dan 3, terkait caleg perangkat desa dan juga pendamping desa," ujar Mudawiyah kepada lumajangsatu.com, Kamis (23/08/2018).
Partai bisa mengganti DCS jika ada caleg yang meninggal dunia, mengundurkan diri yang berpengaruh pada keterwakilan perempuan. Sedangkan tanggapan masyarakat masih akan dilakukan klarifikasi dan bisa dicoret dan tidak.
"Kita akan melakukan klarifikasi dulu kepada partai, nanti hasilnya apakah dicoret atau tidak tergantung hasil pleno KPU," pungkasnya.(Yd/red)
Baca juga: Mas Gatot Orang Dekat Bunda Gagal Jadi Ketua Komisi A DPRD Lumajang
Editor : Redaksi