Kriminalitas Lumajang

Nyolong Kabel Listrik di Pabrik, 4 Karyawan KANWOOD Masuk Bui

lumajangsatu.com
4 Karyawan PT.KANWOOD diduga mencuri Kabel Listrik di Pabriknya. (foto by Polres Lumajang)

Tempeh (lumajangsatu.com) - Polsek Tempeh mengamankan 4 Karyawan PT. KANAWOOD yang nekat mencuri kabel listrik di pabriknya saat bekerja. Karyawan tidak beruntung ini langsung berurusan dengan aparat kepolisian dan masuk bui.

4 pelaku yakni, IMRON BASUNI Bin BAMBANG, (30) warga Dusun Kebonan Kecamatan Kunir, AHMAD SAFRUDIN (30) Warga Dusun Kedung Pakis Desa Pasirian Kecamatan Pasirian, DEDIK IRAWAN als. DEDIK (33) warga Dusun Tambah Lor Kecamatan Tempeh dan GUNTUR SUSANTO (21) warga Dsn Krajan, Desa Tempeh lor Kecamatan Tempeh.

Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA

"Mereka semua sudah diamankan di Mapolsek Tempeh," kata Kasubag Humas Polres Lumajang, Ipda Catur Baskhara, Senin(10/9/2018).

Modunya, tambah Catur, Pelaku adalah karyawan pada PT. KANAWOOD, ia melakukan pencurian pada saat dini hari pada hari jumat tanggal 07 Sept 2018 sekira pukul 00.10 wib saat bekerja sift malam. Pra pelaku mengambil barang tersebut fengan cara memotong motong kabel dengan ukuran paling panjang 2(dua) meter dengan gergaji besi dan mengulitinya.

Baca juga: Tengahi Konflik Pengelolaan Tumpak Sewu, Komisi B DPRD Lumajang Dorong Mekanisme Perjanjian Kerja Sama

Kawanan-Pencuri-Kabel

Selanjutnya meninggalkan kulit kabel di dalam perusahaan dan membawa keluar kabel yang isi tembaga dengan cara melemparkan barang hasil curian tersebut lewat tembok samping kantin.Barang hasil curian tersebut dibawa dan di simpan ke rumah salah satu pelaku UDIN.

Baca juga: Komisi C DPRD Lumajang Soroti Target BPHTB dan Desak Optimalisasi Pajak UMKM

"Dirumah tersebut barang barang tersebut di kupas lagi hingga tersisa tembaganya dan di jual ke tempat jual beli rosokan," jelasnya.

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatan dan diperiksa petugas. Karyawan seperti ini jangan ditiru ya. (ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru