Stop KKN

Plh Bupati, Kapolres dan Kajari Lumajang Sepakat Cegah Korupsi

lumajangsatu.com
Kajari, Plh Bupati dan Kapolres Lumajang selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Penandatanganan cegah korupsi di Gedung Grahadi Surabaya, Selasa (18/9/2018) siang. (foto by Humas Pemkab Lumajang)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Plh. Bupati Lumajang, Drs. Gawat Sudarmanto, bersama Kapolres AKBP Achmad Nusi dan Kajari Teuku Muzaffar Lumajang, menandatangani Perjanjian Kerjasama antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) tingkat Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Timur. Penandatanganan itu, berlangsung di Gedung Grahadi Surabaya, Selasa (18/9/2018) siang.

Plt. Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Sri Wahyuningsih, SH, M.Hum., menyampaikan bahwa Jawa Timur merupakan Provinsi yang ke-20 yang menandatangani perjanjian kerjasama tersebut.

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

Perjanjian itu, untuk dijadikan pedoman operasional dalam melakukan koordinasi diantara para pihak dalam menangani laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak kejahatan yang melibatkan pejabat atau ASN pada penyelenggaraan pemerintah daerah. Hal itu, guna terwujudnya pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel.

"APIP berperan untuk memproses sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan harapan kombinasi APIP dan APH agar saling bersinergi dalam mencegah korupsi serta mempercepat proses penegakan hukum guna tercapainya kepastian hukum dan keadilan," ujarnya melalui siaran pers dari Humas Pemkab Lumajang.

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

Cegah_Korupsi_se_Jatim

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, DR. H. Soekarwo, berterimakasih karena kegiatan tersebut sepenuhnya dilakukan oleh Kemendagri, Polri serta Jaksa Agung. Penandatanganan kerjasama tersebut diharapkan dapat mendorong pembangunan di Indonesia agar lebih sukses, sebagaimana perintah dalam undang-undang No 23 tahun 2014. Untuk yang sekarang dikembangkan menuju kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan pelayanan publik lewat akunbilitas yang kuat.

Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember

Penandatanganan kerjasama tersebut diikuti oleh 38 Kabupaten/Kota, meliputi Bupati, Kapolres dan Kasatreskrim, Kajari dan Kasi Pidsus, serta Inspektur se-Jawa Timur. (hms/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru