Mahasiswa Lumajang

GMNI Lumajang Dampingi Konflik Lahan Milik Warga Pandanwangi

lumajangsatu.com
Aksi demo warga Pandanwangi bersama GMNI di depan BPN Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Gerakan Mahasiswa Nasional Indoesia (GMNI) Cabang Lumajang melakukan pendampingan kepada petani pesisir selatan. Mahasiswa melihat adanya sebuah konflik yang terjadi di daerah pesisir Lumajang, tepatnya di Desa Pandanwangi. Permasalahan ini terletak pada pengklaiman sepihak dari oknum Kepala Desa.

Dimana, mahasiswa menduga oknum tersebut telah melakukan pematokan di lahan pertanian masyarakat. Dalam audiensi bersama terkait di Gedung DPRD Lumajang, Kepala Desa Pandanwangi mengatakan bahwa lahan seluas 78 Hektar sudah ada yang berkeinginan untuk membelinya, yaitu investor. Dimana lahan tersebut akan digunakan sebagai tambak udang.

Baca juga: HSN 2024 di Stadion Semeru, Santri dan Warga NU Lumajang Harus Kompak Merengkuh Masa Depan

Dalam hal ini, GMNI Lumajang terus melakukan pengawalan untuk menuntut hak warga Desa Pandanwangi. Berbagai langkah dan upaya yang telah mereka lakukan untuk terus berjuang bersama rakyat, berada di tengah-tengah rakyat, terus mendampingi rakyat.

Baca juga: Pemerintah Ajak Warga Lumajang Bisa Kelola Sampah Mandiri

"Mengetahui permasalahan kaum marhaen yang terjadi di Desa Pandanwangi, kita selaku kaum marhaenis akan terus melaksanakan pendampingan guna kesejahteraan masyarakat," jelas Samsul, Kabid Keorganisasian DPC GMNI Lumajang.

GMNI juga mendampingi masyarakat dalam penyampaian aspirasinya di Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Lumajang dan Kantor Pemerintahan Daerah Lumajang, pada Rabu (21/11/2018). Bersama ratusan petani yang senasib, GMNI Lumajang berhasil mendampingi petani hingga akhirnya ditemui langsung oleh Bupati Lumajang, Thoriqul Haq.

Baca juga: Paslon Thoriq-Fika dan Indah-Yudha Adu Gagasan di Debat Perdana KPU Lumajang

GMNI akan terus melakukan pengembangan terkait permasalahan tersebut, hingga akhirnya masyarakat Desa Pandanwangi mendapatkan sebagaimana haknya sebagai petani. Selain itu, oknum Kepala Desa tidak lagi melakukan pematokan dan pengukuran lahan. Karena hal tersebut telah melanggar Pasal 29 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Kami tidak akan tinggal diam. Kita akan terus lakukan bagaimana pergerakan-pergerakan selanjutnya hingga permasalahan di Pandanwangi cepat dan dapat diselesaikan," pungkasnya.(Red)

Jurnalis Warga : Dendy Kris

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru