Bersama Rakyat, Polri Kuat

Kompak, Warga Bersama Polisi Berhasil Gagalkan Pencurian 3 Sapi di Pasirian

lumajangsatu.com
Polisi saat menghadang ruang gerak pelaku pencurian sapi di Pasirian. (foto Polres Lumajang)

Pasirian (lumajangsatu.com) - Aparat kepolisian bersama warga berhasi mengagalkan pencurian sapi di Dusun Krajan Desa Bades Kecamatan Pasirian,Senin (26/11/18) sekitar Pukul 03.15 WIB. Gerak cepat warga bersama kepolisian membuat para pelaku tidak leluasa bergerak dan 3 sapi bisa diamankan disekitar Gunung wilayah Pasirian.

Informasi yang berhasik dihimpun di Mapolres Lumajang, Pelaku masuk kedalam kandang dengan cara membuka pintu kandang yang terbuat dari ayaman bambu yang hanya di ikat dengan tampar. Kemudian kawanan pelaku masuk dan melepasi tali tampar dan menuntun keluar menuju ke arah timur,.

Baca juga: Bruak, Truk Pasir Tabrak Pelajar di Jalan Raya SMAN Pasirian Lumajang

Korban terakhir memberi makan sapinya sekira jam 24.00 wib. Saat akan memberi makan di lihat sapi sudah tidak .Korban meminta bantuan warga sekitar dan  Polsek Pasirian yg mendapat informasi langsung mendatangi TKP.

Petugas bergabung dengan warga dan staf Desa melakukan upaya pelacakan yg alhamdulillah membuahkan hasil yaitu diketemukannya ketiga sapi. Pertama di temukan di sekitar Gnung Tambu Desa Bago.

Kemudian yang kedua di temukan di seputar gunung uucangrangga Desa Condro.Tterakhir di seputar perkampungan sampit Des aMadurejo perbatasan dengan Desa Lempeni KecamatanTempeh sekira jam 06.35 WiB.

Baca juga: Ini Dampak dan Data Korban Puting Beliung di Selok Awar Awar Lumajang

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhamad Arsal Sahban SH SIK MH MM yg mendengar kabar berikut merasa salut dengan kinerja anggotanya . "Hebat saya acungi jempol kerjasama antara warga dan anggota. Karena berhasil menggagalkan pencurian hewan ini. Dengan begitu masyarakat tidak jadi kehilangan hewan ternaknya tetapi saya akan terjunkan timsus Reskrim Buru sergap untuk memburu pelaku curhewan tsb agar tidak terjadi hal serupa di tempat lainnya dan masyarakat tidak risau atas kejadian berikut." tutur Kapolres.

Pencurian secara umum dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi sebagai berikut : ”Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,".

Diperkirakan kerugian pemilik sapi atas nama M. Fatoni sekitar Rp. 40.500.000. Atas kesigapan anggota Polsek Pasirian investasi puluhan juta rupiah tidak jadi melayang. (ls/red)

Baca juga: Puting Beliung Porak Porandakan 13 Rumah dan Terop di Selok Awar Awar Lumajang

 

 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru