Polri Berantas Narkoba

Satreskoba Polres Lumajang Tangkap 2 Pengedar Sabu di Pinggir Jalan

lumajangsatu.com
Tersangka N saat ditangkap dipinggir jalan oleh Satreskoba Lumajang.

Lumajang (lumajansatu.com) - Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika. Dengan penemuan barang bukti shabu seberat 2,74gram bertempat di tepi jalan raya Desa Kebonagung Kecamatan Sukodono, Senin (10/12/2018).

Petugas mendapati narkoba dari pelaku berinisial N (50) warga Dusun Tempuran Desa Senduro Kec.amatan Senduro. Tersangka tertangkap tangan pada saat melakukan tindak jual beli Narkotika Gol 1 dari seseorang yang berinisial SH di sebuah rumah di kawasan Perumahan Bumi Biting Indah Dsn. Biting 2 Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono.

Baca juga: Korban Kebakaran Pabrik Kayu PT CBI Besuk Lumajang Sudah Membaik

Informasi yang berhasil dihimpun dari Mapolres, Dari tangan pelaku H (satu) buah amplop kertas kecil warna putih bertuliskan 300 yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik bening kecil  berisi Shabu berat kotor 0,28 Gram, dan 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna hitam. Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses Sidik lebih lanjut.

Setelah tiba di Mapolres Lumajang, tersangka N diperiksa lebih lanjut guna mengarahkan siapa dan dimana pelaku aktor utama peredaran sabu yang dibelinya.  Setelah petunjuk terkumpul dan berdasarkan pengembangan, akhirnya titik terang ditemuka dalang peredaran sabu.

Baca juga: Tutup UKW, Indah Wahyuni Komitmen Jalin Sinergi Dengan Wartawan Lumajang

Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang akhirnya berhasil menangkap seorang di sebuah rumah dikawasan Perum Bumi Biting Indah Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono. Tersangka berinisial SH (61), warga  Jl. Cut Nyak Dien Kelurahan Tompokersan KecamatanLumajang .

Dari tangan pelaku dengan barang bukti 4 (empat) amplop kertas kecil warna putih berisi shabu dan 1 (satu) buah plastik transparan/bening yg didalamnya berisi 7 (tujuh) poket kecil berisi shabu dengan total berat kotor Shabu 2,74 Gram berikut uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam. Dalam hal ini terlapor ditangkap setelah menjual Shabu kepada pelau N

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menyatakan anggotanya berhasil mengungkap peredaran shabu pada saat melaksanakan transaksi jual beli.  Selihai apapun pelaku kejahatan menutupi aktivitas nya, pihak kepolisian pasti dapat melacak dan menemukan pelaku kejahatan dan mengungkap tindak kejahatan yg dilakukannya.

Baca juga: PT KAI dan Dishub Lumajang Tutup Perlintasan Kereta Api Liar

"Saya katakan sekali lagi perang melawan peredaran narkoba tidak henti hentinya dikumandangkan sampai Lumajang bersih dari Jaringan peredaran narkoba," tegas Arsal.

Untuk tindakan lebih lanjut adalah melengkapi berkas penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka serta mengirim barang bukti ke Labfor Cab Surabaya dan juga melakukan penahanan tersangka di Rutan Polres Lumajang. Tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 Sub. 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (res/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru