Satreskrim Tangkap Penjahat

Polisi Gagalkan Truk Warga Kalibendo - Lumajang Dijual Pencuri di Karanganyar

lumajangsatu.com
Truk Milik Warga Kalibendo yang dicuri dan hendak dijual pelaku di Karanganyar - Jawa Tengah. ( Foto istimewa)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Resmob Satreskrim Polres lumajang dibantu polsek Jaten dan Resmob polres Karanganyar berhasil menangkap pelaku pencurian dump truk Agus Riadi (26 ) Desa Muara Piluk Kecamatan Bakauheni, Kabupaten. Lampung Selatan. Pelaku hendak menjual truk curian milik Hendra Darmawan (28)  warga Dusun Sumberkadi, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian pada seorang penadah di Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah.

Kasar Reskrim, AKP Hasran mengatakaa bersama Tim sudah memetakan kemungkinan Truck disembunyikan pelaku. t  Tim Resmob menyebar foto Truck tersebut ke jajaran Resmob jatim dan jateng agar rekan jajaran diwilayah hukum lain jika melihat Barang bukti dengan ciri ciri yg telah disebutkan untuk segera dihentikan terlebih dahulu.

"Benar saja kendaraan tsb melintas di wilayah hukum Polres Karanganyar tepatnya di di sebuah warung ikut KecamatanJaten-  Karanganyar dan diamankan ke Polsek terdekat," ujar Hasran.

Anggota Polsek Jaten melihat Dump Truck dengan ciri ciri yg sama seperti yg diinformasikan jajaran Resmob sedang berhenti disebuah warung di Kec. Jaten, Kab. Karanganyar, Prop. Jawa Tengah. Truck diamankan di Mapolsek Jaten dan menghubungi Resmob Polres Karanganyar setelah itu menginformasikan kalau Barang Bukti Dump Truck yg di duga hasil kejahatan dan 1 org terduga pelaku Agus Riadi.

"Alhamdulilah Barang Bukti yg dicari sudah ditemukan berkat kerjasama dengan Resmob Jajaran Polres Karanganyar. Menurut kereterangan Truk hendak Dijualnya dengan pembeli di Daerah Karanganyar," terang Hasran.

Korban Hendra Darmawan awalnya menyuruh tersangka Agus Riadi untuk mengangkut pasir dan mengambil Truck yg berada di Rumah Sdr Satu’in. Setelah lama menunggu dan  menghubungi Sdr Satu’in untuk menanyakan keberadaan Agus Riadi, ternyata Truck sudah diambil oleh TSK Agus Riadi dan pergi entah kemana,

"Saat saya menelpon TSK Agus Riadi nomer handphonenya sudah tidak bisa dihubungi, saya curiga dan segera melaporkan hal tsb ke Polsek Pasirian," ungkap Hendra.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menegaskan Polres Lumajang berhasil ungkap tindak pidana penggelapan dalam jangka waktu yg cukup singkat. "Hal ini berkat kinerja anggota dimaksimalkan dan juga berkat kerjasama dengan Polres jajaran guna membekuk pelaku tsb” pungkas Arsal.

Tersangka diancam Pasal 372 KUHP dengan ancam kurungan selama 10 tahun. Pelaku dibawa ke Polres Lumajang guna melengkapi berkas administrasi penyidikan lebih lanjut. (res/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru